Modusinvetigasi.online, Kendal – Adanya tambang tanah di wilayah desa penjalin sebelah selatan terdapat penggalian tambang galian C tanah urug yang dilakukan oleh PT Ayaka Jaya Prima, Adapun maksud kami sebagai insan pers melakukan sosial kontrol Sebagai tugas dan profesi yang di lindungi Oleh UU No 40 thn 1999. dan kami menanyakan ijinnya pada Nanang sebagai pelaksana lapangan di tambang galian C tanah urug tersebut, pada hari Rabu 30/06/2021 jam 13.10 Wib. di Desa Penjalin Kabupaten Kendal
Dengan kehadiran kami melakukan sosial kontrol sebagai seorang Insan Pers yang mana sebagai Pilar 4 Demokrasi dan di lindungi UU 40 Tahun 1999 untuk menggali atau mencari informasi penambangan galian C tanah urug pada PT.Ayaka Jaya Prima, dalam melakukan sosial kontrol kami sempat argumentasi antara Nanang dan Budi Kobra , dan kami hanya mengajukan tentang dua pertanyaan
yang kami tanyakan terhadap pelaksana lapangan yang bernama Nanang , adapun pertanyaan tersebut mengenai perijinan serta BBMnya untuk digunakan kerja dua unit alat berat tersebut, dan Nanang bersama temannya sangat melecehkan kami dalam melakukan sosial kontrol dan Nanang mengaku sebagai Biro Hukum, bahwa Nanang beserta teman temannya sempat bersihtegang dengan kami, Mereka pun sempat kami jelaskan tentang kerja profesi insan pers, Nanang sok paham profesi insan pers dan mengatakan bisa mendatangkan beberapa wartawan seketika ditambang galian C tanah urug ” , Ujar Nanang “.
Maka dengan adanya dua pertanyaan tersebut yang kami tanyakan Nanang sebagai pelaksana lapangan tambang galian C tanah urug dan Nanang mengatakan sebagai biro hukum, Serta menyarankan kami untuk membuka di online tentang perijinan tambang galian C tanah urug milik PT.Ayaka Jaya Prima, Karena Nanang tidak bisa menunjukkan perijinan tambang galian C tanah urug pada kami, dan juga kani menanyakan BBM yang di gunakannya dan dijawab Nanang justru mengatakan tidak perlu tau darimana asalnya “, Terang Nanang”,
Sehubungan dengan sosial kontrol yang kami lakukan pada PT.Ayaka Jaya Prima di wilayah desa penjalin tersebut, kami pun sempat menanyakan pada sekdes Purwanto di balai desa mengenai perijinan tambang galian C tanah urug tersebut, jawab pak sekdes Purwanto tidak tau karena tidak ada tembusan surat perijinan tambang galian C tanah urug tersebut, Padahal tambang tersebut sudah lama beroperasi sampai sekarang” Ungkap Sekdes “.
Untuk itu kami menghimbau untuk Dinas terkait supaya menindak lanjuti galian C tanah urug yang ada di wilayah desa penjalin. Peraturan yang berlaku tentang tambang galian C tanah urug yang tidak ada perijinanya maupun BBM alat berat berasal dari mana apa Non Subsidi atau subsidi bila ada pelanggaran tersebut , menghimbau Dinas Terkait maupun APH mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ,Supaya memutus mata rantai budaya KKN dan menuju Negara Indonesia lebih baik lagi.
( Pariyono / Tim Jateng )