INDRAMAYU (Pelitaindo.News) – Pelaksanaan pembangunan Rehabilitasi gedung ruang kelas SMPN 1 Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan alias “molor”. Akibat Lemahnya pengawasan oleh dinas penyelenggara kegiatan menjadi salah satu faktor utama pelaksanaan pembangunan fisik yang dilakukan rekanan, Kamis (21/11/2024).
Diketahui dalam dokumen kontrak SPK (Surat Perintah Kerja) dengan Nomor 400.3.13.1/5542-Pemb.SMP, dengan nilai anggaran Rp. 798.570.000 TA 2024 pelaksanaan dimulai pada 09 September 2024 selama 60 hari kerja. Faktanya, ditemukan sebagian pekerjaan masih beraktivitas, padahal pekerjaan tersebut sudah melebihi masa kontrak.
Saat dikonfirmasi Wartawan Kontraktor Pelaksana dari CV RIZKI HANIFAH di lokasi kegiatan ia tidak berada di tempat. Lebih lanjut Wartawan menghubungi melalui pesan Whatsapp. Dikatakan Jeni selaku direktur, Jeni dirinya menepis jika pelaksanaan pekerjaan molor. Ia berdalih salah cetak dalam penulisan waktu kerja pada plang informasi.
“Salah cetak, sampai dengan 9 Desember 2024 kontraknya (Red),” balasnya.
Diwaktu yang sama, Hj. Eti Herawati, M.Pd. Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat didatangi di kantornya tidak berada di tempat, lebih lanjut Wartawan berupaya menghubungi melalui pesan Whatsapp mengkonfirmasi terkait dugaan keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV RIZKI HANIFAH. Dirinya masih belum siap memberikan jawaban.
“Punten sanget mas kula siweg kegiatan teng Cirebon sareng BBPM. (punten sangat mas saya lagi kegiatan di Cirebon sama BBPM), (Red),” ucapnya melalui pesan singkat whatsapp nya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi keterlambatan pembayaran proyek adalah denda sebesar 1 permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak.
Selain denda keterlambatan, ada beberapa hal lain yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di antaranya:
Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. Retensi sebesar 5% digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya.
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran bulanan, pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan, atau pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. (Sn)