Beranda Investigasi Proyek Irigasi Rp47 Miliar Disorot, LSM KPAHN Laporkan BBWS Citanduy ke Kejati...

Proyek Irigasi Rp47 Miliar Disorot, LSM KPAHN Laporkan BBWS Citanduy ke Kejati Jabar

72

BANDUNG (Pelitaindonews) – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (LSM KPAHN) resmi melaporkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama yang dibiayai melalui Inpres Tahap III.

Proyek dengan nilai kontrak Rp47.007.311.000 tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan masa pelaksanaan 59 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari, berdasarkan kontrak tertanggal 3 November.

Ketua LSM KPAHN menyatakan, laporan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis di lapangan. Salah satunya, pekerjaan pasangan batu dan adukan semen dilakukan dalam kondisi air menggenang, yang berpotensi menurunkan mutu konstruksi.

“Pekerjaan dilakukan di dalam air, adukan semen bercampur lumpur, dan tidak menggunakan mesin molen. Padahal ini proyek bernilai puluhan miliar,” ujarnya di Bandung.

Selain itu, KPAHN juga menyoroti dugaan subkontrak ilegal, di mana pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain atau perusahaan lokal tanpa prosedur yang sah.

“Jika benar terjadi pemindahtanganan pekerjaan, maka ini melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Kami meminta Kejati Jabar memanggil Kepala BBWS Citanduy dan pihak PT Hutama Karya untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Citanduy maupun PT Hutama Karya (Persero) belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

LSM KPAHN berharap Kejati Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
(Nn / Tim)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.