Modusinvestigasi.online, Kota Tasikmalaya – Pengelolaan SDA dan Bangunan pengamanan pada wilayah sungai daerah kabupaten/kota dengan sub bidang Pembangunan TPT yang berlokasi di Jln Ciwaas situ Bojong Blok Janggot wilayah kampung Depok 1, Rt 01/10 kel Tamansari kec TamanSari.
Kegiatan Proyek saluran irigasi yang berlokasi di daerah jln Ciwaas blok janggot gobras , Kecamatan Tamansari di sorot media karena dinilai pengerjaannya asal-asalan dan selama pengerjaan hingga hampir selesai, tidak terlihat adanya memasang papan nama proyek.
Padahal, sangat jelas pengerjaan proyek tanpa memasang papan nama proyek merupakan pelanggaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pantauan modusinvestigasi.online dilapangan Senin (06/09/2021) 11:21 papan nama proyek/Anggaran tidak terpasang di lokasi saat pengerjaan proyek irigasi tersebut. selain itu,di lapangan para pekerja tidak ada yang memakai Alat pelindung Diri Padahal (APD) itu sangat penting untuk menjaga keselamatan para pekerja dan itu sudah di wajibkan untuk Memakainya.
Tim investigasi juga menanyakan kenapa papan nama tidak dipasang ??? , kepada salah satu pekerja yang berada di lokasi.” Tadinya ada kang di saung di pasang, ngan duka kamanakeun, perkawis dana proyek ini, tanyakan saja sama dinas terkait. Kalau masalah pelaksanaan, kami hanya pekerja saja, ujarnya.
“Kami meminta ketegasan kepada dinas terkait dan inspektorat kota Tasikmalaya untuk langsung turun tangan dan menindak lanjuti beserta dilakukan evaluasi ulang untuk kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah blok janggot Tamansari tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai pihak yang mengerjakan proyek tersebut dan sumber dananya dari mana.
(M.Rahmat/MI)