Prosedur Ganti Nama Menurut Hukum

Saya merasa begitu tersiksa dan malu dengan nama saya. Saya seorang pria tetapi nama saya mirip dan lazim dipakai oleh wanita dan kerap jadi bahan tertawaan teman-teman, sehingga saya tersiksa dan merasa malu dengan nama saya. Seorang teman menyarankan saya untuk ganti nama dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri. Saya bingung karena tidak tahu prosedurnya dan, dan saya khawatir akibatnya nanti setelah saya berganti nama terhadap ijazah saya dan surat-surat yang saya miliki seperti surat akta lahir, rekening di bank, sertifikat tanah, dan lain-lainnya.

Mohon penjelasan dan petunjuk bagaimana cara dan prosedur ganti nama? Atas bantuan dan penjelasannya kerjasama saya ucapkan banyak terima kasih. (Dari seoang Pria di Cimahi).

Penjelasan kami :

Dalam Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013) disebutkan, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan, dengan buyi selengkapnya sebagai berikut :

Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menurut Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Selanjutnya, pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota atau Kabupaten setempat, yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh yang bersangkutan. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Di sisi lain, setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting (perubahan nama) maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018) pasal 53 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik; dan
  5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Jika saudara memerlukan Bantuan Pengurusan Perubahan nama dapat menghubungi kami, BSDR Law Firm via WA/SMS : 0811246803 e-mail: bsdrlawfirm@gmail.com, atau kalau saudara berdomisili di area Bandung dan Jawa Barat, dapat datang langsung ke kantor BSDR Law Firm, JL. Kali Cipamokolan No. 2 Soekarno-Hatta Bandung. (*)