Beranda Nusantara PPKM Level 3, Walikota Sukabumi ‘Pelototi’ Pusat Perbelanjaan

PPKM Level 3, Walikota Sukabumi ‘Pelototi’ Pusat Perbelanjaan

69

pelitaindonews, SUKABUMI — Kota Sukabumi masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada perpanjangan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam menjaga penerapan PPKM level 3 tersebut Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kembali meninjau penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.

”Berdasarkan keputusan tadi malam, Kota Sukabumi masih berada pada status PPKM Level 3,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa (7/9).

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi didamping Dandim 0607, Lekol (inf) Danang Prasetyo Wibowo dan Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada melihat prokes di Mall dan sejumlah pusat keramian di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Cikole.

” Hari ini kita meninjau langsung penerapan protokol kesehatan yang berlaku di pusat perbelanjaan ini, dan alhamdulillah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021 terdapat kembali sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat. Seperti untuk ketetapan batas makan di tempat bagi pelaku usaha makanan, saat ini diberi waktu maksimal selama 60 menit untuk melayani makan di tempat. Sedangkan sebelumnya hanya 30 menit.

“Nanti kita akan bahas terlebih dahulu, untuk menentukan kelonggaran – kelonggaran sesuai intruksi mendagri, termasuk bagi para pelaku usaha,” katanya.

Fahmi pun berharap dengan melandainya kasus covid-19 di Kota Sukabumi bisa merubah status level menjadi PPKM level 2. ” Semoga kedepannya, Kota Sukabumi bisa segera masuk Level2,” katanya.

Dirinya pun berharap kondisi seperti ini harus dipertahankan. Artinya masyarakat tetap untuk mematuhi Prokes yang dianjurkan pemerintah.

“Jangan diabaikan prokes, tetap menggunakan masker dan tidak berkerumun. Lalu, mari kita suskeskan program vaksinasi,” pungkasnya.

(PN/Sampati)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.