PPKM Darurat Kecamatan Padaherang, Warga Kurang Displin Gunakan Masker

Modusinvestigasi.Online, Pangandaran – PPKM Darurat Covid-19 yang tertuang dalam aturan Instruksi Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Pemda Pangandaran. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat sudah diterapkan di beberapa daerah di Jawa dan Bali, diawal tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Salah satu poin PPKM Darurat ini seperti pembatasan berjualan sampai pukul 20.00 WIB, untuk restoran, rumah makan hanya melayani take home away tidak melayani pembelian dilokasi, ucap Dedi.

Untuk pelaksanaan kali ini,  berlokasi di Simpang Pertigaan Ojeg Sopla Desa Karangmulya Kecamatan Padaherang, bersama Tim Satgas Padaherang yang terdiri dari unsur Pemerintahan Kecamatan, Polsek, Koramil, UPTD PKM dan Polisi PP.

Dalam gelar operasi yustisi ini ada 4 titik yaitu Pasar Trasional Padaherang, Pertigaan Ojeg Sopla, Desa Pasirgeulis, dan Desa Sukanagara.

“Bagi para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker sesuai peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020,  dikenakan denda adminitrasi sebesar Rp 20.000,-, yang nantinya akan dimasukan ke kas keuangan daerah. Seperti lokasi disini saja ada sekitar 37 pelanggaran”, ungkapnya.

(Budi Setiawan)