Beranda News Polrestabes Bandung Amankan Pria Mucikari Berbasis Aplikasi Kencan

Polrestabes Bandung Amankan Pria Mucikari Berbasis Aplikasi Kencan

72

Modusinvestigasi.Online, BANDUNG– Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi online, yang dilakukan seorang pria, selama masa pandemi Covid-19.

Pria berinisial FN diamankan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, karena melakukan praktek prostitusi online yang telah lama beroperasi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Wakapolrestabes AKBP M Yoris Maulana menjelaskan bahwa mucikari dalam kasus prostitusi online ini seorang pria muda.

“Selain mucikari, kita amankan enam orang pekerja seks komersial. Keenamnya pun, berstatus sebagai saksi,” jelasnya, Selasa, 7 September 2021 di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes menambahkan, bahwa pelaku sudah menjalani kegiatan (bisnis esek-esek) ini, kurang lebih, hampir setahun.

“Hampir setahun menjalani bisnis esek-esek ini. Bahkan mereka memiliki tempat sendiri, untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Apartemen Suite Metro, dipilih pelaku, sebagai tempat eksekusi jasa esek-esek,” jelas Kapolrestabes.

FN melakukan bisnisnya, dengan modus menggunakan aplikasi di HP Android.

“Guna menghindari petugas, pelaku, menggunakan aplikasi ponsel pintar, untuk mencari pelanggannya. Dari satu pelanggan, pelaku meminta uang ratusan ribu, untuk satu kali berhubungan dengan para psk, yang dinaungi oleh pelaku,” jelasnya.

Kasus ini pun, terbongkar usai polisi mendapat informasi terkait dengan adanya bisnis prostitusi online.

Dari informasi yang didapat, polisi lakukan penyelidikan.

Alhasil, bisnis FN pun, akhirnya terbongkar.

“Untuk tarif mencapai 250 ribu untuk satu orang psk,” jelasny.

Kapolrestabes menegaskan, terus mendalami kasus ini.

“Enam dari PSK yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka pun mendapat pendampingan, guna penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.

Dari pengungkapan kasus prostitusi online ini, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini, di antaranya satu ponsel, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

Pada kasus ini, polisi kenakan pasal 2, pasal 11, pasal 12 UURI No 21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.

(Red)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.