Modusinvestigasi.Online, SUMEDANG– Tim dari Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengungkapan kasus narkoba, berupa obat terlarang yang dibuat oleh sebuah home industri di Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Agustus 2021 kemarin.
Pengungkapan pabrik obat terlarang ini,dipmpin oleh Kasubdit 3 DID Narkoba Jabar AKBP Kusno Dirgantara SPD, Sat Narkoba Polres Sumedang, Kanit Intel Polsek Paseh dan anggota Pos Koramil Paseh melakukan Penyergapan Bandar Narkoba jenis Pil Double L oleh Team Sat Narkoba Polda Jabar di Desa Sukamulya Kec. Paseh Kidul Kab. Sumedang.
Pabrik narkoba jenis Pil Double L oleh berhasil diungkap, hasil pendalaman Team Sat Narkoba Polda Jabar melalui Kasubdit 3 Narkoba Polda Jabar.
Pelaku berinisial M. HN (36th) warga Dusun Cipendeuy Blok Margamulya RT/RW. 02/22 Kec. Bantarujeg Kab. Majalengka berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.150.000 pil LL siap edar.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menerangkan bahwa konologis penyergapan rumah yang menjadi tempat pembuatan narkoba di Sumedang yakni, saat team Narkoba dari Polda Jabar mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Desa Sukamulya Kec. Paseh Kidul Kab. Sumedang.
“Untuk penyergapan dan masuk kedalam rumah tersebut dan terdapat satu Orang Pelaku dan Barang Bukti (BB) mesin pembuatan obat dan bahan bakunya, Pelaku tidak ada perlawanan saat diamankan, pukul 11.25 WIB Minggu kemarin,” papar Kapolres Sumedang, Senin, 23 Agustus 2021.
(Ade/Tim)