Beranda Hukum & Kriminalitas Polisi Dalami Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur di Bandung

Polisi Dalami Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur di Bandung

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/9/2024)

Kota Bandung (pelitaindo.news) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mendalami kasus pelecehan seksual yang diduga menimpa dua orang anak laki-laki di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor berinisial AF (44) di rumah tempatnya bekerja di Jalan Cadas Kencana, Kota Bandung.

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina mengatakan, kasus ini telah ditangani pihak kepolisian setelah ada pelaporan dari kedua orang tua korban.

“Modus yang dilakukan terlapor dengan cara menggesekkan kemaluan terlapor terhadap dua korban,” kata Siska di Bandung, Selasa.

Siska mengungkapkan dari keterangan orang tua korban, tersangka bukan hanya sekali melakukan pelecehan melainkan sudah lima kali. Kasus ini pun diketahui setelah korban melaporkan pelecehan tersebut kepada ibunya.

Dia menambahkan aksi pelecehan seksual ini dilakukan di sebuah rumah penyalur asisten rumah tangga (ART). Adapun tersangka merupakan seorang pembantu yang sudah bekerja di rumah penyalur ART tersebut.

“Anaknya bercerita ke orang tua bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekkan kemaluannya terlapor,” kata dia.

Lebih lanjut, Siska mengungkapkan pihaknya masih akan lakukan pemeriksaan pendalaman dengan melakukan visum kepada para korban, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk pembuktian dari perbuatan terlapor maksimal satu kali 24 jam.

Jika semua bukti membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual kepada dua anak tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia. *(Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.