Beranda Hukum & Kriminalitas Polda Metro Beri Asistensi Penanganan KDRT Terhadap Perempuan Hamil di Tangsel

Polda Metro Beri Asistensi Penanganan KDRT Terhadap Perempuan Hamil di Tangsel

Tiara Maharani korban KDRT yang dilakukan suaminya di Serpong, Tangerang Selatan, dibawa ke RS Polri, Senin, 17 Juli 2023. (Foto: TEMPO)

JAKARTA (Pelitaindo.news)- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta Direktur Reserse Kriminal Umum untuk memberikan asistensi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami seorang istri yang sedang hamil di Tangsel.

Tiara Maharani mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Budyanto Djauhari. Namun, Polres Tangerang Selatan belum menahan pelaku, meski Tiara yang sedang hamil empat bulan dibuat babak belur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya memberi asistensi dalam penyidikan perkara ini.

“Bapak kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk melakukan asistensi, terkait dengan kekhususan di Undang-Undang KDRT,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juli 2023.

Video KDRT terhadap Tiara viral di media sosial. Telinga, hidung, dan mulut perempuan itu berdarah akibat kekerasan yang dilakukan suaminya.

Adapun video tersebut menunjukkan bagaimana Budyanto memiting leher dan menarik rambut Tiara. Polres Tangerang Selatan menilai perbuatan Budyanto hanya penganiayaan ringan.

KDRT ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Kota Tangerang Selatan. Budyanto dan Tiara merupakan warga yang baru tinggal dengan mengontrak rumah di kompleks perumahan tersebut.

Trunoyudo menyebut pihaknya akan membantu dalam penanganan penyembuhan trauma korban beserta keluarga. “Itu yang bisa kami sampaikan, tahap ini tentunya ini akan berkesinambungan,” tuturnya.

Langkah asistensi yang dimaksud olehnya juga pada pengawasan penyidikan perkara. Kemudian ada pejabat berwenang yang khusus menangani kasus KDRT ini.

“Dalam hal ini adalah Subdit Renakta (Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita), yang memang secara profesional biasa dan secara aturan Undang-Undang paham untuk melakukan proses penyidikan ini,” ujar Trunoyudo. *(Sumber : Tempo)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.