Beranda News Polda Jabar Tangkap Pembuat Jasa Sertifikat Vaksin Palsu

Polda Jabar Tangkap Pembuat Jasa Sertifikat Vaksin Palsu

63

pelitaindonews, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan empat orang pria berinisial JR, IF, MY, dan HH terkait kasus Pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar lantaran melakukan pemalsuan sertifikat vaksinasi virus corona. Pengungkapan bermula ketika polisi mendapati adanya akun Facebook dengan nama Jojo yang menawarkan sertifikat vaksin tanpa melakukan penyuntikan.

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bahwa ini merupakan sindikasi pertama di bulan Agustus soal Vaksin.

“Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kita lakukan profil-ing yang diduga melakukan pemalsuan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (14/9).

Arif menuturkan, sertifikat vaksin itu ditawarkan pelaku dengan mematok tarif senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Pengguna jasa pembuatan sertifikat hanya tinggal menyerahkan NIK kemudian pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa. Dari hasil permintaan keterangan, pelaku telah menerbitkan sembilan sertifikat vaksin palsu dan memperoleh untung senilai Rp 1,8 juta.

“Pelaku JR memasukkan data berupa NIK pemesannya dan pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid tanpa melakukan penyuntikan vaksin terlebih dahulu,” ucap dia.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap praktik pemalsuan sertifikat lainnya dengan tersangka IF, MY dan HH. Seorang dari tiga pelaku yakni IF diketahui merupakan mantan relawan vaksinasi yang memiliki akses terhadap situs Pcare. Mereka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksin palsu.

“Mungkin dengan pengalaman dia menjadi sukarelawan bagaimana penerbitan surat vaksin dan sebagainya maka yang bersangkutan menyalahgunakan,” tutur dia.

Arif mengatakan, tiap sertifikat vaksinasi palsu ditawari pada para pengguna dengan tarif senilai Rp 300 ribu. IF dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.

“Ini sindikasi karena yang pertama ada yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi, kedua ada yang memasarkan, maka ini sindikasi. Ketiga adalah ada pengguna atau user sehingga lengkaplah term-nya adalah sindikasi,” kata dia.

Akibat perbuatannya, JR disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

(Red)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.