Beranda Investigasi PGRI Rancaekek Diperiksa, Kepala SD Wajib Setor Rp300 Ribu: Ada Apa di...

PGRI Rancaekek Diperiksa, Kepala SD Wajib Setor Rp300 Ribu: Ada Apa di Balik Pungutan Gelap Ini?

142
Ilustrasi

Kab. Bandung (Pelitaindonews) – Dunia pendidikan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, tengah diguncang isu pungutan liar sebesar Rp300.000 yang diduga diminta dari setiap Kepala Sekolah Dasar (SD). Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar dan tujuan pungutan tersebut, sehingga memunculkan keresahan dan tanda tanya besar di kalangan para kepala sekolah.

Seorang Kepala SD yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut disebut-sebut untuk menutupi sebuah kasus di Polresta Bandung. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kasus apa yang dimaksud dan mengapa para kepala sekolah harus ikut menanggungnya.

Di Kecamatan Rancaekek terdapat sekitar 53 SD, yang berarti total dana yang berpotensi terkumpul mencapai lebih dari Rp15 juta jika pungutan tersebut benar terjadi.

Selain itu, beredar informasi bahwa Ketua PGRI Kecamatan Rancaekek beberapa waktu lalu telah dipanggil dan diperiksa oleh Polresta Bandung. Namun belum ada keterangan resmi apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pungutan tersebut.

Pungutan itu sendiri disebut-sebut dikumpulkan melalui Jamilah, Bendahara MKKS Kecamatan Rancaekek. Mekanisme penyetorannya dilakukan secara terkoordinasi sehingga sebagian kepala sekolah merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti instruksi tersebut.

Ketua MKKS Kecamatan Rancaekek, Yanyan Suryana, M.Pd., saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (1/12/2025) menanggapi isu ini dengan nada santai. Ia hanya berkata:

“Tau saja… nggak jadi ah, sudah dikembalikan.”

Pernyataan singkat tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa pungutan itu sempat diminta? siapa penginisiasinya? untuk kepentingan apa? serta kapan dan kepada siapa dana tersebut dikembalikan?

Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Rancaekek, Drs. Japarudin Ishak, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah adanya praktik pengkondisian sebagaimana informasi yang beredar. Ia juga membantah kabar bahwa dirinya dipanggil atau diperiksa oleh Polresta Bandung. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bandung belum memberikan klarifikasi resmi. Para kepala sekolah berharap adanya transparansi dan penjelasan terbuka agar polemik tidak semakin melebar dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga. (Tim)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.