SUKABUMI – Persoalan lahan tambang yang berlokasi di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali memanas. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terpaksa memasang plang penyitaan lahan yang menjadi objek tindak pidana korupsi.
Informasi yang Modusinvestigasi.online, perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada lahan itu adalah penghilangan aset Negara eks HGU PT Tenjojaya seluas 299 hektare dengan kerugian Negara sekitar Rp50 Milyar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun 2017. Dan hukuman tambahan diberikan oleh MA saat permohonan kasasi oleh S dan SH ditolak, menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 Juta dengan subsider 1 tahun kurungan.
Sejak 2017 lalu, diduga terjadi aktivitas tambang di lahan seluas 25 hektar dari total secara keseluruhan lahan 299 hektar. Padahal, jika dilihat dari status SHGB lahan tersebut dimiliki oleh PT Bogor Indo. Namun, karena memang perkara tersebut belum usia sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memasang plang penyitaan.
Papan itu lantas dibawa oleh tim Kejari Kabupaten Sukabumi dengan bertuliskan ‘Tanah Bangunan ini Disita Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor:18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG Tanggal, 04 Maret 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Aditya Sulaeman menerangkan, Pemasangan plang dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Forum Petani. Pihaknya mendapat infoamsi, bahwa di tanah sitaan kejaksaan ada aktifitas penambang ilegal.
“Kami kelokasi untuk melakukan pemasangan plang sehingga mereka tahu bahwa tanah ini adalah tanah sitaan kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi,” jelasnya, Senin (30/8).
Sebelumnya Kejari Sukabumi kerap menerima informasi tentang aktivitas di tanah siatan tersebut. Namun pihaknya tidak semerta-merta langsung menutup, akan tetapi harus mencari data dan kebenarannya yang akurat.
“Setelah mencari data dan kebedarannya kami langsung melakukan full baket dan baru saat ini kami melakukan pemasangan plang di area tersebut. kendatidemikian bahwa nanti kembali ada aktivitas kita akan melakukan pemasangan plang di tengah jalan,” tutupnya.
Sementara itu, General Affair PT. Bogorindo Moch Iqbal mengaku, kaget mendengar ada pemasangan plang dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dirinya juga mengaku,tidak pernah menerima surat perintah dan tidak menunjukan surat tugas.
“Iya intinya saya kaget ada petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi langsung memasang plang dan tidak boleh melakukan aktivitas dilokasi yang saat ini saya sedang penambangan. Selain itu sebelumnya saya tidak pernah menerima surat perintah dan tidak menunjukan surat tugas,” ungkapnya.
Iqbal menilai, terkait keadilan pihaknya meminta kepada kejaksaan bersikap netral. Artinya, apabila pertambangan tidak diperbolehkan maka aktivitas apapun, termasuk pertanian tidak diperbolehkan.
“Kalau bicara seadil-adilnya jangan sebelah sisi, dan apibila kita tidak boleh melakukan penambangan tolong aktivitas pertanian pun dihentikan.Kemudian kami dari pihak PT. Bogorindo bersama masyarakat yang bekerja di pertambangan dalam waktu dekat ini akan melakukan audensi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
(Vhe/PN/MI)