Perlu Kehati-hatian Membeli Tanah Girik

Sebelum membeli tanah girik, pastikan dulu beberapa hal. Girik merupakan salah satu bukti penguasaan seseorang terhadap tanah atau properti. Mungkin saja Anda tertarik membeli sebidang tanah, tetapi statusnya bukan SHM atau SHGB, melainkan girik. Untuk itu penting Anda ketahui beberapa hal tentang tanah girik di bawah ini.

Perbedaan Tanah Girik dengan SHM

Berbeda dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan atau tanah, girik atau yang juga dikenal dengan istilah petok hanyalah merupakan surat penguasaan atas lahan. Artinya, pemilik tanah dengan surat girik punya kuasa untuk lahan tersebut dan berfungsi sebagai pembayar pajak.

Menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), jika seseorang ingin mengklaim sebuah properti, maka ia harus membuktikannya dengan sertifikat. Jadi jika Anda membeli tanah yang hanya dilengkapi surat girik, artinya belum ada kepastian hukum yang kuat kalau Anda merupakan pemiliknya. Umumnya, penguasa lahan dengan surat girik mendapatkannya dari warisan atau keluarga, walau ada juga yang melalui proses jual beli tanah girik.

Tidak heran, surat yang memuat luas tanah, nomor, dan nama pemiliknya ini biasanya hanya disertai dengan Akta Jual Beli (bagi pembeli) atau Surat Waris. Namun bila Anda sudah membeli tanah berstatus girik, Anda bisa mengubahnya menjadi SHM kapan pun Anda mau. Pastikan saja tanah girik Anda memang sudah memenuhi syarat dan tidak terikat dengan sengketa atau masalah apapun..

Kelebihan Tanah Girik

Salah satu kelebihan dari lahan dengan surat girik adalah harganya yang cenderung lebih murah dibandingkan lahan yang bersertifikat. Ini merupakan hal yang wajar karena statusnya yang lemah di mata hukum. Jadi ketika Anda menemukan tanah yang harganya jauh di bawah pasaran, besar kemungkinan lahan ini tidak dilengkapi SHM alias hanya punya surat girik.

Tapi jangan khawatir, karena Anda bisa mengurusnya menjadi SHM setelah mengurus dan membayar biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik. Untuk mengubah surat girik menjadi SHM lama layanan 100 hari jika segala persyaratan lengkap. Biaya ukur tergantung luas tanah. Silahkan mengurus sendiri ke kantor pertanahan. Biaya pelayanan pertanahan diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010, bisa dilihat di papan informasi atau dapat ditanyakan di loket informasi. Bayarlah sesuai dengan ketentuan. BPN RI sudah memiliki Standar Prosedur Pelayanan Pertanahan tentang persyaratan, jangka waktu dan biaya

Pemegang surat girik dari lahan ini pada umumnya lebih fleksibel untuk diajak kerja sama. Harga bisa dinegosiasikan, metode pembayaran pun bisa disesuaikan dengan kemampuan pembeli. Tidak heran, cukup banyak orang yang tergiur untuk membeli tanah jenis ini meski belum memiliki sertifikat. Proses jual beli biasanya dibantu oleh tokoh masyarakat sekitar. Nantinya akan ada dokumen yang menerangkan tanah ini adalah tanah girik, ada keterangan ahli waris, hingga gambar ukur tanah. Plus, ada juga Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan perjanjian jual beli dan bukti pengalihan hak atas tanah.

Hal-hal yang Perlu Dicek Sebelum Transaksi

Jika pada akhirnya Anda tertarik untuk membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  1. Pastikan properti dilengkapi surat girik asli

Tidak sedikit kasus penipuan terjadi saat orang membeli tanah dengan girik palsu. Hasilnya, mereka tidak bisa mengubah status girik menjadi SHM setelah membayar sejumlah uang sesuai harga tanah. Sementara, penjual sudah keburu melarikan diri. Untuk menghindarinya, pastikan kalau di surat girik tersebut memang tercantum nama si penjual sebagai pemegang surat tersebut. Lalu, datanglah ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk cek keaslian giriknya. Jangan dulu lakukan pembayaran apa pun jika belum ada kepastian mengenai hal ini.

  1. Telusuri riwayat lahan

Lahan girik seringkali diturunkan dari orang tua kepada anak, atau keluarga terhadap saudara tertentu. Perlu dicari informasi seputar orang-orang yang pernah memiliki lahan incaran Anda.  Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang luas tanah-apakah ada perubahan sejak awal dimiliki keluarga atau tidak. Bukan hanya penjual yang bisa Anda korek informasi, tapi juga kecamatan atau Kepala Desa.

  1. Minta bukti pembayaran PBB

Sebenarnya prosedur ini juga biasa dilakukan saat jual beli properti, yaitu penjual harus menyerahkan setidaknya 3 tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir. Ini juga berlaku untuk lahan berstatus surat girik. Apalagi, bukti pembayaran girik ini bisa dijadikan acuan oleh calon pembeli mengenai keaslian suratnya.

  1. Cek apakah lahan tersebut bebas sengketa

Salah satu kekurangan dari lahan yang belum memiliki sertifikat SHM adalah rentan menjadi sengketa. Bukan tidak mungkin, ada lebih dari satu orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Atau, tanah tersebut ternyata sedang digadaikan. Jika hal ini terjadi, Anda akan menemukan masalah saat sudah membelinya. Pastikan ada surat keterangan yang menyatakan tanah girik ini tidak mengalami hal-hal serupa dan dilengkapi oleh tanda tangan kelurahan atau Kepala Desa

  1. Pernyataan lahan tidak sedang diperjualbelikan

Ini juga merupakan hal yang penting karena ada beberapa kasus penjualan ganda. Meski lazimnya ini dilakukan karena penjual memalsukan girik, tetap saja Anda harus mendapatkan pernyataan bahwa lahan ini tidak sedang diperjualbelikan ke pihak lain, bahkan jika penjual memang memegang surat girik asli. Lebih baik berjaga-jaga daripada menyesal di kemudian hari.

  1. Terlibat dalam proses pengurusan pengalihan dokumen

Perlu usaha dan pengawasan lebih terhadap proses serah terima agar tidak tersandung masalah nantinya. Jika hanya mengandalkan penjual atau pihak ketiga dari penjual, tidak ada jaminan proses kepengurusan dokumen dilakukan dengan benar. Faktanya, tidak sedikit pembeli yang baru menyadari surat-surat mereka bermasalah ketika mau mengurus perubahan status dari girik ke SHM. Misalnya, ada pajak yang tidak dilaporkan. Ini akan menimbulkan kesulitan bagi Anda untuk memprosesnya menjadi SHM-bisa memakan waktu bertahun-tahun dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, tidak ada salahnya meluangkan waktu lebih untuk turut mengurus peralihan dokumen. Atau minta bantuan pihak ketiga yang Anda percaya, yang bisa mendampingi penjual dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Tanah Girik sebagai Investasi

Meski membeli tanah girik berisiko, bukan berarti Anda tidak boleh melakukannya. Kalau pun selama ini ada kasus terkait jual beli properti girik, ini terjadi karena sang calon pembeli memiliki pengetahuan yang kurang tentang girik. Mereka juga terlalu percaya dan kurang terlibat dalam peresmian dokumen, alias hanya tahu beres. Selama Anda rajin mencari informasi, baik melalui internet maupun bertanya kepada orang-orang yang pernah mengalaminya, Anda bisa saja mendapatkan properti idaman tanpa tersandung masalah. Intinya, harus siap mengorbankan waktu dan tenaga terlebih dulu.

Lahan girik juga bisa Anda jadikan investasi. Alasan dari sebagian besar pemegang surat girik menjual propertinya adalah karena butuh uang dalam waktu cepat. Tidaklah mengherankan jika harga lahan yang dijual sangat bersahabat bagi Anda yang memiliki bujet terbatas. Kalau pun Anda belum mau menempatinya dalam waktu dekat, Anda bisa menyewakannya atau menjualnya kembali. Tentu Anda baru bisa melakukannya jika sudah mengubah status girik menjadi SHM. Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, maka dipastikan nilai properti Anda juga meningkat. (Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM, Hp/WA: 0811246803)