Pengusaha Depok Disekap Terkait Proyek Alutsista?

Modusinvestigasi.Online, Depok – Seorang pengusaha yang juga direktur di salah satu perusahaan bernama Handiyana Sihombing (44) disekap bersama istrinya selama tiga hari di salah satu hotel di kawasan Margonda, Depok.

Handiyana disekap bukan dibungkam dan diikat, tapi diancam jika dia melarikan diri dan keluar dari salah satu kamar hotel Depok. Dia di dalam kamar hotel itu sejak Rabu (25/8) hingga Jumat (27/8).

Ada tujuh orang yang sekap Handiyana. Dua di antaranya sudah ditangkap polisi. Polisi kini masih memburu sisanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan muasal penyekapan ini adalah karena Handiyana dituding menggelapkan duit perusahaan tempatnya bekerja. Yogen tak menjelaskan apa nama perusahaan Handiyana.

“Korban mendapatkan tugas sebagai pengadaan. Kalau tidak salah terkait pengadaan alutsista, kita tidak mendalami ke sana,” ujar Yogen, Senin (30/8/2021).

Intinya, Handiyana ini sebagai perantara dari perusahaannya ke perusahaan lain dalam proyek pengadaan alutsista (alat utama sistem senjata). Handiyana memegang duit perusahaan senilai Rp 73 miliar.

Dalam waktu satu bulan, Handiyana harus memoncerkan proyek itu. Yogen lagi-lagi tak menjelaskan detail rincian proyek yang dimaksud dan ada institusi apa saja yang terlibat dalam proyek itu.

“Uangnya sekitar Rp 73 miliar, iya, tapi kita kan belum bisa membuktikan hal itu, karena kita yang tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapan TKP bukan di Depok,” kata Yogen.

Satu bulan berselang, Handiyana tak bisa memenuhi target perusahaannya. Lalu dia didatangi oleh orang suruhan kantornya. Berikut kronologinya, Rabu (25/8).

Handiyana diminta datang ke kantornya terkait proyek pengadaan itu. Pihak kantor berencana menanyakan progres dan meminta duit Rp 73 miliar itu kembali. Yogen tak menyebut di mana kantor Handiyana.

Pertemuan itu tidak menemukan titik terang. Hingga akhirnya, Handiyana yang membawa istrinya itu diajak oleh pelaku ke hotel.

Di hotel tersebut pelaku yang merupakan orang suruhan yang masih karyawan perusahaan tersebut di bagian teknisi, menyewa tiga kamar hotel. “Lantai berapanya saya tidak tahu, tapi kalau tidak salah nomor kamarnya 12 sampai 15,” ujar Yogen.

Yogen mengungkapkan, di hotel tersebut korban diminta untuk memulangkan uang perusahaan. Tidak hanya itu, aset yang dimiliki korban menggunakan uang perusahaan juga diambil. Seperti rumah dan beberapa aset lainnya. Yogen tak merinci hal itu. “Korban diminta untuk memulangkan uang perusahaan, begitupun dengan aset yang dibeli korban menggunakan uang perusahaan,” tutur Yogen. Kamis (26/8)

Handiyana mendapatkan pengawasan dari tujuh pelaku yang terus memintanya untuk memulangkan uang perusahaan. Kunci kamar hotel tetap berada di dalam kamar.

Namun korban tidak berani keluar karena mendapatkan ancaman. Yogen tak menjelaskan apa ancamannya. “Tidak ada kekerasan, korban hanya diancam jika keluar dari kamar dari pelaku,” kata Yogen. Jumat (27/8)

Handiyana sudah tak tahan dengan penyekapan itu. Dia berusaha melarikan diri dari kamar penyekapan menuju lobi hotel. Dengan cara nekat keluar, mengindahkan ancaman dari para pelaku.

Selama keluar hotel itu, dia berteriak. Namun sesampainya di lobi hotel, terjadi keributan antara Handiyana dan dua orang pelaku yang kini sudah ditangkap polisi.

“Dari korban langsung melaporkan kepada kami,karena kita amankan langsung di sini dan kita buat laporan polisi dan buat berita acara,” ujar Yogen.

Di lokasi tersebut, Polres Metro Depok  mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan bukti pemesanan kamar hotel. Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang penyekapan. “Pelaku dijerat dengan hukuman delapan tahun penjara,” tutup Yogen.

(Red)