Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal ini Sebelum Vonis

JAKARTA – Pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Pengacara meminta agar majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonisnya kepada Putri Candrawathi.

“Hal-hal meringankan yang sepatutnya diperhatikan dan dipertimbangkan majelis hakim yang terhormat dalam memutus perkara pidana,” ujar Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi, di persidangan, Rabu (25/1/2023).

Arman berharap majelis hakim secara arif dan bijaksana saat menjatuhkan putusan. Vonis untuk Putri Candrawathi bukanlah putusan yang bersifat pembalasan dan atau deterrence (menakutkan).

Berikut ini adalah hal-hal meringankan yang disampaikan pengacara Putri Candrawathi yaitu:

  1. Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
  2. Terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
  3. Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan.
  4. Terdakwa merupakan ibu dari 4 anak, 3 anak di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsunya masih batita, di bawah 3 tahun, yang tentunya membutuhkan asuhan dan kasih sayang dari orang tua, terutama ibunya.
  5. Putri Candrawathi berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial. Atas dasar hal tersebut di atas, tim pengacara berharap agar putusan yang nantinya diberikan Majelis Hakim kepada Putri bukanlah putusan yang bersifat pembalasan.

“Namun, dapat berupa putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi diri Putri, semata-mata merupakan tujuan dari penyelenggaraan suatu sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Arman Hanis.