Penetapan Peraturan Daerah PJP Tahun Anggaran 2020 Oleh DPRD Jember

Modusinvestigasi.online, Jember – Rapat Pleno DPRD Jember tentang Penetapan peraturan daerah dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kabupaten Jember  informasi kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama periode tahun anggaran tahun 2020.

Bupati  Hendy Siswanto dan Wabup Gus Firjaun  hadir dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jember, Rapat paripurna tersebut dihadiri 10 orang anggota DPRD Jember secara luring dan diikuti 30 orang anggota DPRD secara virtual, 14/7/2021.

Dihadapan Anggota Dewan Yang Terhormat tersebut sebelum acara memasuki materi persidangan di dahului pembacaan laporan hasil badan anggaran terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2020 oleh juru bicara badan anggaran DPRD Jember

Dikatakan APBD TA. 2020, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 842.990.024.637.

Rapat Paripurna tersebut semua fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi.

Diantaranya fraksi PAN, Demokrat,dan Golkar dengan juru bicaranya Agusta Jaka Purwana mengenai realisasi APBD 2020 dinilai kurang efektif dan optimal serta akuntabilitas keuangannya diragukan oleh BPK RI dengan predikat opini tidak wajar. Meskipun demikian, pihaknya mengapresiasi semangat kinerja Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember MB. Firjaun Barlaman untuk bangkit memperbaiki keadaan ini untuk membenahi harkat dan martabat Jember kedepan, diharapkan Bupati Hendy bisa memastikan penggunaa anggaran yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pihaknya minta kepada Bupati Jember Hendy segera mendefinitifkan para kepala OPD agar tercipta akselerasi yang maksimal ke depannya.

Sementara itu Ketua Fraksi PKS Nur Hasan menyampaikan pandangan akhir fraksi sangat mengapresiasi langkah Bupati Jember untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI Jatim kepada seluruh Kepala OPD yang menggunakan anggaran yang belum disertai pertanggung jawaban tersebut, agar secepatnya melengkapi pertanggung jawabannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.Nur Hasan dalamn pandangan akhir fraksi juga menyetujui raperda untuk disahkan menjadi Perda, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Fraksi lainnya dari PPP, PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, Gerindra juga menyetujui raperda untuk disahkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto dalam kesempatan itu juga mengharapkan agar sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin baik ini dapat dilaksanakan sehingga kedepannya tercipta pembangunan daerah dapat terwujud sesuai perencenaan” jelas nya.

“Atas nama Pemkab Jember, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para pimpinan, anggota serta badan anggaran DPRD Jember, rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami akan segera kami tindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku” paparnya.

(Salman/MI)