pelitaindonews , BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jabar (pemprov) mendapatkan opini BPK (badan pemeriksa keuangan) dalam pengelolaan APBD tahun 2020 dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dengan catatan.
Menanggapi hasil LHP BPK tersebut, Fraksi PKS DPRD Jabar memberikan catatan thd LHP BPK terkait laporan pertanggung jawaban penerimaan dana hibah.
Ketua Fraksi DPRD Jabar, Haru Suandharu menjelaskan bahwa saat ini Pemprov harus memperhatikan catatan BPK, khususnya soal dana hibah.
“Tadi saya mendengar pidato dari Wakil Ketua BPK, itu mengenai catatan soal dana hibah Pemprov yg perlu lebih pro aktif untuk mengingatkan penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan hibah dan realisasinya,” jelasnya usai sidang paripurna penyerahan LHP BPK di gedung DPRD Jabar, Jumat, 28 Mei 2021.
Haru menilai, catatan soal hibah harus diperbaiki Pemprov Jabar melalui pemberian sosialisasi dan edukasi kepada penerima hibah soal laporan pertanggungjawaban dana hibah.
“Sepertinya pemprov belum melakukan hal tersebut, namun ini harus dilakukan kepada penerima hibah oleh Pemprov Jabar, agar dana yang diberikan dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Catatan oleh BPK sendiri, menurut Haru akan dievaluasi oleh DPRD Jabar dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana APBD Pemprov Jabar.
“Nanti akan ada pembahasan di Komisi dan Banggar, kemudian dilaporkan di sidang paripurna rencana tindak lanjut catatan BPK tersebut selama 60 hari, apakah sudah ditindaklanjuti Pemprov Jabar, dan DPRD akan menyatakan pendapatnya menerima atau tidak laporan pelaksanaan pertanggung jawaban APBD berdasarkan LHP BPK nanti akan dibahas setelah ini oleh teman teman di DPRD selama 30 hari kedepan,” paparnya.
(Vhe/Red)