Beranda Hukum & Kriminalitas Pemerhati Pers: Larangan Ormas Terhadap Wartawan Tak Berdasar Hukum

Pemerhati Pers: Larangan Ormas Terhadap Wartawan Tak Berdasar Hukum

64

BANDUNG (Pelitaindo) – Pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) BPPKB Banten PAC Cikancung dan beredar luas di media sosial menuai kecaman publik. Pernyataan tersebut secara terbuka memperingatkan media dan wartawan yang disebut sebagai “wartawan tidak benar” agar tidak datang dan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung. Bahkan, oknum tersebut menginstruksikan seluruh kepala desa untuk tidak menerima dan mengusir wartawan.

Pernyataan itu dinilai tidak hanya kabur dan sepihak, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai apa yang dimaksud dengan “wartawan tidak benar”, siapa yang berwenang menilainya, serta dasar hukum pelarangan tersebut.

Pemerhati pers, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI, menegaskan bahwa pernyataan semacam itu bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” tegas Rendy kepada media, Kamis (22/1/2026) sore.

Menurut Rendy, penggunaan istilah “wartawan tidak benar” yang disampaikan secara umum dan disebarluaskan ke ruang publik merupakan tuduhan serius yang berbahaya.

“Kalimat tersebut menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan berpotensi memicu penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak dapat ditoleransi dalam negara demokratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara tegas dalam undang-undang, bukan melalui ancaman atau pelarangan sepihak.

“Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan main larang, bukan main ancam,” tegasnya.

Rendy juga menekankan bahwa desa merupakan ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru menjadi bagian penting dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers memiliki hak konstitusional untuk meliputnya,” katanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Setiap bentuk penghalangan, pembatasan, atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi pidana.

Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, melarang wartawan bekerja di ruang publik bukanlah kritik, melainkan pelanggaran hukum. Kemerdekaan pers bukan pemberian siapa pun dan tidak dapat dibatasi oleh organisasi apa pun di luar ketentuan hukum. (Red)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.