pelitaindonews, Tasikmalaya – Dalam kondisi seperti saat ini pemerintah masih gencar meningkatkan mutu pembangunan tanpa melihat bagaimana masyarakat berjuang mencari nafkah, bahkan pembangunan yang tidak jelas kucuran dana dari mana tetap berjalan.
Pantauan Modusinvestigasi.online di lokasi proyek dari dinas perumahan dan pemukiman papan proyek tersebut jelas tidak ada nilai pagu, berapa nilai proyek tersebut.
Dengan hal di samping itu pemerintah masih bisa menganalisa segala bentuk yang harus jalankan bidang yang umumnya mengenai program Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) baik secara Pemerintahan Pusat, Propinsi, Kota ataupun Kabupaten.
Di salah satunya Propinsi Jawa Barat khususnya Dinas Perumahan dan Pemukiman yang di percayakan dalam mengerjakan sebuah program pekerjaan Pembangunan Pusat Budaya Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang begitu cukup besar perhitungan dana bantuan pemerintah, namun dengan ini megahnya program pekerjaan yang cukup megah sama sekali tidak ada keterbukaan terpamplangnya dana nominal tersebut (Siluman) yang biasa seandainya begitu program pemerintah yang dan untuk pengerjaan tersebut pasti itu ada dengan secara tertulis di papan informasi walaupun besar dan kecilnya agar supaya masyarakat jugaengetahui bahwa pekerjaan itu akan dengan biaya dana yang ada di papan tersebut.
Pantauan Modusinvestigasi.onlinr di lokasi tersebut Sabtu 010/09/2021 dengan Pelaksana Lapangan mengatakan, bahwa untuk mengenai cara pekerjaan lapangan kami siap untuk menjawabnya dan kalau untuk lain lainnya kami tidak bisa untuk menjawab di karnakan itu ada satu perorang yang di tunjuk bagiannya karna saya juga di sini masih ada atasan dari kami yang sebagai pimpinan di sini atas dari petunjuk Direktur perusahaan saudara “S” dan pula untuk mengenai papan informasi yang tidak ada Nominal Pagu Anggaran itu harus menanyakan ke dinas propinsi langsung bagian perumahan dan pemukiman, jadi sudah jelas mengenai pertanyaan pertanyaan apa yang akan di tanyakan pada kami yang bisa jawab hanya dalam pekerjaan di lapangan dan yang lain lainnya bukan ranah bagian kami, dengan tambahnya keterangan dari pelaksana lapangan pekerjaan yang sedang laksanakan banyak ada beberapa media serta orang lapangan lain seperti LSM & ORMAS yang datang ke lokasi dalam kontroling dan sehingga dengan kedatangan tersebut itu sudah di arahkan atau satu pintukan kepada kepengurusan media yang sudah di libatkan dengan kepengurusan proyek yang sedang laksanakan saudara “D” jadi kalau ada semua orang orang lapangan datangi saja orang tersebut biar gak ribet, Katanya.
Bila kita pelajari tentang hal itu Program Pemerintah dalam suatu Pengerjaan Pembangunan Pusat Budaya sangat ironis kami sebagai petugas media ketika akan komfir tentang Berapa Dana Anggaran, Ijin Mendirikan Bangun dan Safety Work (Keselamatan Kerja).
Sedangkan dalam program tersebut dari salah satu perubahan itu biasanya ada salah satunya untuk menerangkan dalam mengenai pekerjaan di tempat, walaupun ketika media Tasikmalaya kontrol sosial ingin menanyakan tentang itu harus ke saudara “D” yang dia itu sudah di tunjuk dari kalangan kepemilikan perusahaan tersebut, ironisnya jangan jangan di duga saudara “D” dapat upeti dari perusahaan sehingga seolah olah Back Up Media yang akan Kontrol Sosial.
Dalam mengenai hal ini Program Perintah Pembangunan Pusat Budaya Propinsi Jawa Barat di duga ada kekeliruan mengenai mekanisme kepengurusan kerja dan administratif karna ada keterlibatan Media dan Dinas Propinsi juga dalam halnya itu sama sekali dengan Keterbukaan Publik tidak jelas, mengenai Undang Undang Nomor 14nTahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikemegaskan sebagai mana dalam Pasal 28 Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, serta dalam menghalangi pers sudah jelas kebebasan Insan Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers menyatakan ” Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan Yang Berakibat Menghambat Atau Menghalangi Pelaksanaan Atau Ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun atau Denda PPaling Banyak 500.000.000._ (Lima Ratus Juta Rupiah).
Jadi sudah jelas mengenai penghambatan penghambatan kinerja akan berdampak dengan hukum yang sudah di cetuskan, serta semua para awak media meras terhalangnya dengan adanya pem Back Up yang sehingga semua awak media terhalang dalam menjalankan tugasnya.
(Vhe/Firmansyah)