Modusinvestigasi.Online, Cianjur – Oknum Sekdes D di Kecamatan Warungkondang yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur kepada NR akhirnya mengundurkan diri.
Hal tersebut sebagai buntut dari audensi yang dilakukan pada hari Senin malam (28/06/2021) dengan tuntutan pihak keluarga korban yang menginginkan permintaan maaf D dan meninggalkan jabatannya sebagai Sekdes di Desa tersebut.
Sebelumnya pihak korban tidak melakukan laporan tertulis untuk mengambil permasalahan tersebut ke jalur hukum sehingga dilakukan audensi pertama pada hari Minggu 27/06/2021 namun tidak mencapai kesepakatan.
Kemudian digelar kembali audensi kedua sehingga mencapai kesepakatan yang di inginkan pihak keluarga NR.
D menuturkan, audensi yang dilakukan bersama keluarga NR diselenggarakan pemerintah desa setempat dengan disaksikan Babinsha dan Bhabinkamtibmas serta Kepala Desa setempat.
“Saya sebagai Sekdes tidak mempertahankan jabatan saya. tapi mempertahankan nama baik keluarga sehingga saya memilih untuk mundur,” katanya, Selasa 29/06/2021.
Menurutnya, Audensi sebelumnya hampir selesai dan mencapai kesepakatan karena tidak hadirnya kepala Desa dan ada beberapa penyebab sehingga tidak mencapai titik temu.
“Kebetulan pa Kades tidak ada juga dan kalau tidak ada kata-kata yang menyudutkan saya di audensi pertama sudah beres,”jelasnya.
D menuturkan, ia membantah kronologis kejadian yang beredar disalah satu media online.
“Saya sangat keberatan dengan pemberitaan di media online terus terang setelah membaca karena isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,”ungkapnya.
D berujar, NR adalah anak yang ia tolong ketika terkena Covid 19. Kemudian ia diperbantukan di Desa untuk menjadi anggota tim SDGS yang diketuai olehnya.
Ketika itu ia datang untuk meminta data SDGS dikarenakan datanya tidak ada saya sarankan untuk datang besok, namun NR beralasan besoknya hendak mengerjakan tugas. Kemudian ia pergi ke sekolahnya untuk seseatu hal.
“Jadi ia sendiri yang meminta saya untuk menjemputnya karena data yang di inginkan sudah ada di saya. Saya kasihan juga letak sekolah dan Kantor Desa jauh dan anak tersebut tidak mempunyai kendaraan”jelasnya.
Pada penjemputan tersebut D turut serta membawa NR bersama 2 orang temannya, namun temannya tersebut turun di persimpangan jalan karena berbeda arah.
“Kebetulan saya arahnya mau k cianjur kota bersama NR.di dalam mobil ada sedikit obrolan tentang suatu permasalahan dan NR minta untuk diantarkan ke Polsek Warungkondang untuk mengurus SKCK dan tidak ada hubungan apa-apa saya dengan korban hanya sebatas rekan kerja,”tuturnya.
D mengungkapkan kasus yang menimpa dirinya saat ini bermuatan politik.
“Kejadiannya kan gak benar. namanya juga di pemerintahan ada yang suka dan ada yang tidak suka sama saya sehingga memanfaatkan suasana seperti ini,” bebernya.
Kasi Bidang Otonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Asep Koswara baru mengetahui permasalahan tersebut dan akan menulusuri permasalahan yang menimpa salah satu sekdes di Kecamatan Warungkondang.
“Saya baru mendengar berita tersebut jadi DPMD akan menulusuri terkait fakta dan data dilapangan,”katanya.
Asep menjelaskan, kasus yang dilakukan oknum kades D harus ada pembinaan dari Kepala Desa setempat karena hal tersebut masalah pribadi.
“Masalahnya kan pribadi, tidak menyangkut administrasi Desa. Apabila ada kasus tersebut benar garda terdepan sesuai perundang-undangan adalah Kepala Desa sebagai orang yang melakukan pembinaan,”tutur Asep.
Asep menjelaskan, mekanisme pengunduran harus dijalankan Sekdes tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
“Syarat di berhentikan yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan tidak memenuhi syarat. kalau mengundurkan diri harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang di tandatangani Kepala Desa,”pungkasnya.
(Veronica/MI)