Modusinvestigasi.Online, Majalengka – Oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Majalengka diduga ikut bermain proyek. Pasalnya, sejumlah paket proyek penunjukan langsung di Instasi Dinas PUTR Majalengka.
Salah satunya pengerjaan pengaspalan di Wilayah Kecamatan Maja tepatnya di Jln Pasar Maja, pengerjaannyapun diduga terkesan asal-asalan karena pengerjaan pengaspalan dilakukan saat turun hujan.
Ironisnya lagi, pengerjaan jalan tersebut hanya ujung jalan dengan ujung jalan yang lainnya saja, sedangkan tengah jalan tersebut dibiarkan alias tidak diaspal padahal masih banyak jalan yang masih berlubang di tengah jalur jalan yang sedang dikerjakan.
Warga masyarakat setempat bertanya-tanya! Kok kenapa malah halaman Mapolsek dan Koramil yang diaspal, apakah ada tekanan? Keluhnya.
Awak media sebagai control social dalam mengivestigasi pengerjaan proyek juksung tersebut sangat kesulitan karena di lokasi proyek tidak ada papan informasi.
Menurut berbagai sumber di kalangan kontraktor Kabupaten Majalengka, ada indikasi kuat oknum staf PUTR tersebut ikut bermain proyek.
“Sudah tidak rahasia umum lagi oknum staf itu ikut bermain proyek,” ujar salah satu rekanan yang namanya tidak mau ditulis.
Ia mengakui, proyek yang seharusnya pemborang adalah rekanan, namun nyatanya proyek tersebut dikerjakan oleh oknum staf Dinas PUTR sendiri.
“Sekarang proyek malah diambil alih demi mencari sampingan oleh oknum staf PNS tadi, sehingga banyak rekan-rekan kontraktor mengeluh,” imbuhnya seraya meminta Bupati, Wabup dan Sekda Majalengka melakukan investigasi oknum PNS yang diduga bermain proyek.
Selazimya, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan atau diberhentikan dari PNS. Sampai berita ini diturunkan Koran Modus Investigasi (KMI) masih belum bias menghubungi sang oknum tersebut. ( Moh Yahya)
Berikut Video Liputan di Lapangan :