Beranda News Modus Rental, Penggelap Mobil Apes Ditangkap Polisi

Modus Rental, Penggelap Mobil Apes Ditangkap Polisi

Modusinvestigasi.Online, DEPOK – Skema yang diterapkan komplotan ini sungguh ciamik. Bayangkan dalam dua bulan, janda Dona Deliana (DD) yang mendalangi penggelapan mobil berhasil menipu pengusaha rental sampai 40 unit mobil.

Aksi tipu-tipunya pun di wilayah Depok, Bekasi, hingga Karawang. Rabu (15/9) jadi hari apes bagi lima sekawan, kelimanya dijejerkan Polres Metro (Polrestro) Depok diperkenalkan kepada publik sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menerangkan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap kompolotan spesialis penggelepan dengan modus rental. Aksi ini, didalangi seorang janda warga Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

”40 unit yang berhasil diamankan, modusnya dengan berpura-pura menyewa mobil, lalu digelapkan,” terangnya yang didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Siregar dan Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yongen.

Kejahatan ini berhasil diungkap, setelah seorang warga yang menjadi korban berinisial T mengaku mobil jenis Innova disewa pelaku DD. Namun tidak pernah dikembalikan, hingga akhirnya lapor ke Polres Depok. Tim Resmob yang dipimpin AKBP Yogen melakukan pelacakan.

Yusri melanjutkan, atas laporan tersebut, petugas langsung melacak keberadaan pelaku yang menjadi dalang kejahatan ini, dan berhasil meringkus di kawasan Cimanggis. Setelah itu, dilakukan pengembangan hingga berhasil menggarap empat pelaku lainnya, yang menjadi kaki tangan dalam kasus ini.

”Mereka yaitu Angga, Bambang, Nemit dan Nasep,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok, di halaman Polres Metro Depok.

Yusri merinci, para pelaku melancarkan aksinya dengan bergerilya di tiga kota, yakni Depok, Bekasi, Karawang, dengan cara berpura-pura sewa mobil tapi tidak dikembalikan, justru di bawa lari dan di jual tanpa BPKB.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan. Ternyata ke lima komplotan tersebut beraksi sejak Juli 2021 lalu dan telah berhasil menggelapkan sekitar 40 unit mobil berbagai merek.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yongen membeberkan, seluruh mobil dijual dengan harga murah, agar cepat terjual. Harganya berkisar Rp60 juta hingga Rp70 juta dengan surat kendaraan hanya berupa STNK.

”Kalau dipasaran harganya Rp200 juta. Yang diambil pelaku berbagai merek mobil,” bebernya.

(Vhe/MI)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.