Modusinvestigasi.Online, Bandung – Ramai terjadi penagihan secara online dari berbagai macam platform baik itu terdaftar di OJK ataupun tidak, dengan alasan yang tidak jelas, penagih atau pun (debt collector) tersebut tidak bisa menunjukan Sertifikat Profesi (SP), dan Surat Kuasa Penagihan (SKP) dari perusahan pendana tersebut, mereka hanya bisa mengancam lewat whatsapp dan juga akan menyebarluaskan dan mempermalukan si peminjam, entah bagaimana cara mereka mempermalukan si peminjam.
Kejadian tersebut terjadi pada salah satu wartawan media cetak mingguan Koran Modus Investigasi, yang mengaku dia di tagih oleh seorang debt colektor dengan mengancam akan mempermalukan dan menyebarkan di semua nomor kontak yang tertera di kontak hp.
Ir. Hans Nainggolan selaku pimpinan redaksi koran modus investigasi sekaligus ketua DPD Federasi Pewarta Jabar akan menindak tegas semua penipu dengan modus pinjol (pinjaman online) apalagi bila terjadi pada anggota dan wartawan nya.
“Laporkan saja penipu dengan modus seperti itu (penagihan online)”. Tegasnya.
Lapor ke OJK
Sementara itu, apabila masyarakat merasa dirugikan oleh fintech lending yang terdaftar di OJK, dapat melapor ke OJK melalui kontak 157 atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id dan kepada Asosiasi AFPI.
Adapun jika dirugikan oleh fintech lending ilegal, dapat melapor ke polisi agar dilakukan proses hukum, dan menyampaikan data fintech lending ilegal tersebut ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat.
“Hal yang paling penting kami sampaikan adalah jangan sekali-sekali mengakses aplikasi pinjaman online ilegal,” sambungnya.
(Red)