Mewujudkan Netralitas, ASN Harus Jadi Pemilih Cerdas dan Bijak

Forum Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Pemalang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

PEMALANG (pelitaindo.news) – Plt. Bupati Pemalang melalui Pj Sekda, Mohammad Sidik menyampaikan, netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khususnya pada saat menjelang, pelaksanaan, hingga berakhirnya Pemilu, baik Pemilu Presiden, Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Berbicara dalam Forum Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di salah sstu hotel di Pemalang, Rabu (15/3/2023) Sidik mengemukakan, Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.

Menurut Sidik, Banyak peraturan yang diterbitkan dan diantara pasalnya mendukung kebijakan tersebut. Ia menyebutkan, beberapa peraturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ASN, kata Sidik dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum baik itu pemilu legislatif, pemilu presiden maupun pemilihan kepala daerah. Sedangkan bentuk partisipasi yang bisa dilakukan ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah, ASN harus netral terhadap Partai Politik, aktif menjadi pemilih yang cerdas dan bijak, dan turut serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi tahapan penyelenggaraan Pemilu/Tahapan Pengawasan Pemilu, baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja maupun sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Selain itu ASN bisa turut serta menjadi juru kampanye pemerintah untuk menciptakan suasana Pemilu yang damai dan kondusif, dan menjadi penyelenggara Pemilu dengan seizin atasan langsung. Dukungan ASN dalam kesekretariatan di KPU, Bawaslu Kabupaten, PPK, Panwascam, dan di PPS untuk melaksanakan tahapan Pemilu/Pilkada.

Dijelaskan, ASN sangat dimungkinkan untuk turut serta sebagai relawan pengawas partisipatif dalam hal ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan Pemilu/Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, melakukan kajian dan diskusi tehadap persoalan-persoalan kepemiluan dan pengawasan tahapan Pemilu/Pilkada, ikut serta mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pilkada sesuai dengan peran sosialnya masing-masing.

ASN dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu/Pilkada ke Pengawas Pemilu/Pilkada terdekat, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu/Pilkada ke Pengawas Pemilu/Pilkada terdekat, mendukung terciptanya ketaatan serta peserta Pemilu/Pilkada maupun penyelenggara Pemilu/Pilkada terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan peran lainnya, mendorong masyarakat sekitar untuk menjadi kampung-kampung anti politik uang, dan mendorong keluarga untuk menjadi kader pengawas Pemilu/Pilkada partisipatif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang yang diwakili Devisi penanganan pelanggaran, Sudadi mengatakan, Rakor dengan seluruh stakeholder khususnya ASN dan Kepala Dinas terkait se Kabupaten Pemalang bertujuan untuk menyamakan persepsi sesuai dengan regulasinya agar ASN benar-benar netral.

“Nanti mungkin dengan melakukan deklarasi agar ASN di Pemalang netral,” ujarnya.

Sesuai dengan regulasi Pemilu, pihaknya berharap bahwa memang ASN itu benar-benar netral, tidak berpihak karena ASN adalah perekat pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“ASN itu sebagai perangkat jadi harus netral bahwa seluruh ASN benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangan jangan sampai ada keperpihakan kepada salah satu peserta Pemilu,” pungkasnya.

Selain Pj. Sekda, narasumber dalam acara Rakor tersebut adalah Sri Wahyu Ananingsih, Dosen FH- Universitas Diponegoro. (Sekdakabpemalang)