Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat dua prinsip penting yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu keadilan dan kepastian hukum. Namun, seringkali terjadi perdebatan mengenai mana yang lebih menjadi prioritas bagi hakim dalam menjalankan tugasnya. Apakah keadilan ataukah kepastian hukum?
Keadilan adalah prinsip yang menjadi dasar dalam setiap sistem hukum. Hakim memiliki tugas untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan adil dan sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti fakta-fakta yang ada, hukum yang berlaku, dan kepentingan yang terlibat. Hakim harus mampu mengambil keputusan yang adil dan merujuk pada prinsip keadilan.
Namun, di sisi lain, kepastian hukum juga memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem hukum. Kepastian hukum memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hukum akan diterapkan secara konsisten dan dapat diprediksi. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik dan memiliki keyakinan bahwa mereka akan diperlakukan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam kasus-kasus perdata, kepastian hukum sangat penting untuk menjamin perlindungan hak-hak pribadi dan kepentingan ekonomi individu. Jika hakim hanya berfokus pada keadilan semata tanpa memperhatikan kepastian hukum, maka mungkin akan terjadi ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa perdata. Hal ini dapat mengakibatkan keraguan dan ketidakpercayaan dalam masyarakat terhadap sistem peradilan.
Di sisi lain, jika hakim hanya memprioritaskan kepastian hukum tanpa memperhatikan keadilan, maka ada potensi bahwa putusan yang dijatuhkan tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Ini dapat mengakibatkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Sebagai hakim, menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum adalah tugas yang kompleks. Hakim harus mampu mempertimbangkan kedua prinsip ini secara seimbang dan proporsional. Dalam setiap kasus, hakim harus melakukan analisis yang cermat untuk menentukan keadilan yang sejalan dengan hukum yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan ini, hakim perlu menguasai hukum yang berlaku dengan baik dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, hakim juga perlu memiliki integritas dan independensi yang tinggi untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Baik keadilan maupun kepastian hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem peradilan. Keadilan adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh hakim, namun kepastian hukum juga tidak boleh diabaikan. Hakim harus mampu menjaga keseimbangan antara kedua prinsip ini dalam menjatuhkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Bernard Simamora, Bandung, 2 Maret 2024)
The post Mana Prioritas Hakim: Keadilan atau Kepastian Hukum? first appeared on bsdrlawfirm.com.