Jakarta, MH – Kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan ditolak Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Samin Tan sudah dapat menghirup udara bebas.
Diketahui, Samin Tan dijerat kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Samin Tan sempat menjadi buron sejak April 2020. Dan kemudian Samin Tan baru ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta pada Senin 5 April 2021.
“Tolak,” tulis putusan singkat MA yang dikutip, Senin (13/6/2022).
Tiga Hakim Agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi bertindak sebagai Majelis Hakim dalam pengajuan kasasi itu. Perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. itu mencapai putusan pada Kamis (9/6).
Samin Tan awalnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun Samin Tan dibebaskan menyusul putusan Pengadilan Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas dirinya.
KPK tetap menghormati putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan KPK terkait vonis bebas Samin Tan. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri menghargai apa pun putusan yang diambil oleh MA dalam kasasi kasus Samin Tan.
“Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA,” kata Ali kepada, Senin (13/6/2022).
Ali menyampaikan agar MA secepatnya memberikan salinan putusan tersebut kepada KPK. Sebab KPK ingin segera mengkajinya.
“Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.
Ali juga mengajak masyarakat guna terus memantau jalannya proses hukum terhadap Samin Tan. Ia menganggapnya sebagai bukti keterbukaan dan partisipasi dalam pengawalan kasus korupsi.
“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ucap Ali.