Labrak Aturan Hukum, LSM GRASI Laporkan Koperasi KNES ke Kemenkop UKM

Mardi M Malau, SP Ketua Umum DPP LSM GRASI

PEKANBARU (pelitaindo.news) – Salah satu kewajiban Koperasi yang telah ber-Badan Hukum adalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 26:

(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Juga diatur dalam Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 77 Ayat (2) Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

Namun anehnya Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) yang mengkelola kebun sawit masyarakat seluas 2.800Ha Ex PTPN V yang merupakan Mitra dari PTPN V di Senama Nenek terhitung semenjak Januari 2020 sampai saat berita ini diterbitkan tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Dinas Koperasi dan UKM Kampar diam aja, ada apa?

Semenjak kebun Ex PTPN V itu diserahkan kepada 1.385 kepala keluarga penerima (2.800) Ha selalu menuai masalah di tengah masyarakat Senama Nenek, karena selama 38 bulan terhitung dari Bulan Januari 2020 sampai sekarang, kebun masyarakat Senama Nenek seluas 2.800 Ha atau 1.385 pemilik SHM yang di kelola oleh Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) sangat tidak wajar dengan hasil yang diterima oleh masyarakat, coba kita bayangkan.

Pihak pengurus KNES hanya membayarkan lebih kurang 1 jutaan per kapling (1,85 Ha) sebulan nya, Sedangkan hasil produksinya diatas 5 miliar/bulannya, bahkan pernah sampai 12 miliar lebih sebulan,jika tidak percaya silahkan tanya kepada pihak PTPN V sebagai mitra pembeli TBS nya.

Tambah lagi kebun karet lebih kurang 500 Ha yang termasuk didalam 2.800 Ha milik masyarakat Senama Nenek itu sudah ditebang dan dijual batangnya kapada pihak ke tiga senilai 1,5 miliar rupiah, itupun tidak ada pertanggungjawabannya alias raib ditangan oknum Ketua KNES.

Mardi M Malau, SP Ketua Umum DPP LSM GRASI mengatakan, masyarakat pemilik kebun 2.800 Ha atau 1.385 persil SHM tersebut sudah berupaya untuk mendapatkan haknya secara wajar melalui musyawarah, bahkan masyarakat itu sudah melaporkan pengurus KNES itu di Polres Kampar serta di Polda Riau juga, namun upaya tersebut tidak juga merubah keadaan seakan-akan oknum pengurus KNES itu kebal dengan hukum.

“Mirisnya lagi, masyarakat pemilik kebun 2.800 Ha atau 1.385 persil SHM tersebut, kebanyakan mereka tidak terdaftar di Dinas Koperasi & UKM Kampar berdasarkan data dari Kemenkop dan UKM RI,” ungkap Mardi M Malau.

Lanjut Mardi, sangat disayangkan sekali tujuan baik dari Presiden RI Joko Widodo menyerahkan kebun Ex PTPN V tersebut kepada masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat Senama Nenek, namun dimanfaatkan oleh oknum pengurus KNES untuk memperkaya diri.

“Terkait hal ini kita dari LSM GRASI sudah menyurati Kementerian Koperasi RI, dan kami juga berharap kepada Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Kampar dan Provinsi Riau untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku kalau perlu dibekukan mengingat RAT itu sangat penting sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi dan pengurus Koperasi dapat mempertanggungjawabkan keuangan koperasi dan keuangan Koperasi KNES itu harus di-audit,” ungkapnya. (Tim)