Kuwu Cemara Kulon Diduga ‘Pungut’ Biaya Tambahan Program Redis Tahun 2022

Kades Cemara Kulon Kecamatan Losarang Indramayu dikabarkan memungut biaya administrasi tambahan dalam Program Redis sertifikat tanah 2022

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Kuwu atau Kepala Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat dikabarkan memungut biaya administrasi tambahan dalam Program Redistribusi atau Redis sertifikat tanah pada tahun 2022 ke masyarakat.

Program Redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan Redistribusi tanah ini ialah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang. Dan, Sertifikat Tanah Redis merupakan program pemerintah untuk masyarakat secara gratis yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 Tahun 1961.

Namun dalam program itu, Sudarno Kuwu Desa Cemara Kulon berdasarkan keterangan dari sejumlah masyarakat yang ikut serta dalam program tersebut mengungkapkan,bahwa Kuwu Sudarno meminta administrasi ke masyarakatnya diawal setelah pendaftaran sebesar Rp 300 ribu, kemudian ketika Sertifikat Redis itu dikeluarkan akan ada biaya tambahan senilai Rp 700 ribu.

“Jadi bayar dulu, kemudian nanti setelah jadi akan ada biaya tambahan lagi sebesar Rp 700 ribu,” ungkap masyarakat yang meminta indentitasnya dirahasiakan.

Kuwu Desa Cemara kulon Sudarno, pada Rabu (22/02/2023) saat dikonfirmasi wartawan melalui lewat sambungan telpon selulernya, dirinya menampik bahwa itu bukan biaya administrasi tetapi melainkan bantuan dari masyarakat.

Dudu biaya administrasi pak ya? karena desa laka biaya operasional Kun ya setahun jamane, jadi masyarakat bantu desa seperti ngurus SPPT kan laka biayae (Bukan Biaya Administrasi pak ya? Karena desa tidak ada biaya operasional untuk itu selama setahun masanya . Jadi masyarakat membantu desa seperti mengurus SPPT kan tidak ada biayanya-red).”

Sudarno membantah kisaran biaya yang disampaikan oleh narasumber koran ini. Namun untuk biaya administrasi dibenarkan olehnya saat pendaftaran awal senilai Rp 100 ribu, kemudian biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu. Sehingga totalnya menjadi Rp 400 ribu yang dikeluarkan masyarakat untuk program redis.

“Itu salah. Dan itu informasi yang ngaco. Paling itu tidak melalui saya, Mangga dicek saja ke masyarakatnya, narasumbernya ngaco itu, Biaya awal itu Rp 100 ribu dan biaya kedua senilai tiga ratus ribu kemudian buat masjid seratus,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa Desa Cemara Kulon mendapatkan sebanyak 192 kuota program redis yang digulirkan pada Januari tahun lalu.

“Setahun baru dibagikan pada Minggu kemarin. Itu sudah membuat pusing lantaran bolak-balik ke BPN,” kata dia.

Kepala Desa Cemara Kulon juga menambahkan, terkait adanya biaya administrasi sudah dilakukan musyawarah yang melibatkan masyarakat.

“Semua masyarakat diundang ke Desa untuk musyawarah. Nominal itu dari masyarakatnya,” tambahnya. (Sanaji)