Bandung, pelitaindonews – Pimpinan PT Dawee Printing Indonesia yang berkedudukan di Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi, masih tetap membandel dengan tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 173K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 27 Februari 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.BDG, meski telah disurati pihak yang menang pada tanggal 11 Mei lalu, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Dalam amar putusan perkara itu, PT Dawee Printing Indonesia adalah pihak yang kalah dan diwajibkan membayar kompensasi atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan itu kepada perkerjanya, Adi Batosadan beberapa tahun yang lalu. Pembayaran kompensasi atas PHK sepihak itu diputus pengadilan setelah Adi Batosadan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui kuasa hukumnya Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., Juli 2022 lalu.
“Seharusnya, jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, pihak yang kalah harus segera memenuhi amar putusan. Karena jika tidak, maka bisa dianggap pembangkangan terhadap penguasa dalam hal ini pengadilan, yang bisa dikenakan pasal Pasal 216 KUHP dalam pemrosesannya mulai dari kepolisian”, kata Bernard Simamora kepada wartawan di kantornya jalan Kali Cipamokolan 2 Bandung, sore ini (20/6/23).
Bernard menambahkan, bila PT Dawee Printing Indonesia menunggu proses eksekusi secara paksa, maka minggu depan pihaknya akan mengajukan memohonkan sita eksekutorial ke Pengadilan Negeri atas barang-barang milik PT Dawee Printing Indonesia.
“Kelak, setelah barang-barang disita, kemudian akan dilelang dimana hasilnya akan digunakan untuk membayarkan kewajiban pengusaha kepada pekerja dan juga biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut”, tambah Bernard Simamora.
Ditambahkannya, sebelum memohonkan sita eksekusi pihaknya masih mencoba pesuasif melalui surat peringatan kedua yang dikirimkan hari ini kepada Pimpinan PT Dawee Printing Indonesia dengan batas waktu seminggu. Dia berharap, PT DPI berkenaan melaksanakan amar putusan perkara yang dimenangkan pihaknya, secara sederhana dan kooperatif, tanpa menunggu langkah hukum berikutnya. (Ans)