Beranda Tipikor Ketua KSP Indosurya Ditetapkan Tersangka Baru TPPU dan Pemalsuan

Ketua KSP Indosurya Ditetapkan Tersangka Baru TPPU dan Pemalsuan

JAKARTA – Status hukum terhadap Henry Surya selaku bos KSP Indosurya kini sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjerat tersangka Henry Surya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.

“Iya. Sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Rabu (15/03/2023).

Kendati demikian, Brigjen Whisnu belum menjelaskan detail terkait peran serta Henry Surya dalam status hukum barunya ini. Whisnu mengatakan, saat ini timnya sedang berada di Bandung, Jawa Barat untuk gelaran acara internal Polri.

Penjelasan lengkap soal duduk kasus baru penyidikan KSP Indosurya ini ia janjikan pada Jumat 17 Maret 2023.

“Jumat nanti akan di-press release,” lanjutnya.

Soesilo Ariwibowo selaku Pengacara Henry Surya pun membenarkan penetapan tersangka kliennya itu.

“Sesuai surat yang saya dapatkan seperti itu. Dugaannya terkait dengan TPPU dan pemalsuan dokumen,” ujar Soesilo saat dihubungi, Rabu (15/03/2023).

Soesilo mengatakan, sebagai kuasa hukum, ia menghormati proses yang saat ini dilakukan oleh kepolisian. Akan tetapi, kata Soesilo, penetapan tersangka terhadap Henry Surya hanya akan menghasilkan keputusan hukum yang sama di pengadilan nantinya.

“Saya berpendapat kasus ini akan nebis in idem di pengadilan,” ujar Soesilo.

Nebis in idem adalah istilah dalam hukum yang artinya tak bisa memeriksa ataupun memidanakan seseorang atas kasus serupa yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Terkait kasus KSP Indosurya, Henry Surya sudah mendapatkan vonis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Hakim dalam vonisnya menyatakan Henry Surya terbukti bersalah dalam melakukan kejahatan terkait dengan penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan dana senilai Rp.106 triliun milik 23 ribu nasabah KSP Indosurya.

Akan tetapi, hakim melepaskan Henry Surya karena perbuatannya itu tak masuk dalam ranah pidana, melainkan keperdataan. Atas putusan lepas itu, kejaksaan memang mengajukan kasasi. Akan tetapi, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk membuka penyelidikan baru terhadap KSP Indosurya.

Polri merespons desakan tersebut dengan membuka penyelidikan baru pada awal Februari 2023. Beberapa hari dalam proses penyelidikan, Dirtipideksus meningkatkan status ke penyidikan dengan temuan dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen. Proses peningkatan perkara tersebut pun saat ini berujung pada penetapan tersangka kembali terhadap Henry Surya selaku bos KSP Indosurya.

Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pemerintah bakal terus melakukan berbagai upaya terkait kasus KSP Indosurya. Ia memastikan, hal ini dilakukan agar penipuan dalam kasus tersebut tidak berlanjut.

“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (07/03/2023).

Menurut Mahfud, pemerintah juga akan membedah putusan hakim terkait kasus ini. Kemudian, dia melanjutkan, langkah selanjutnya yakni mengajukan upaya hukum kasasi. “Dan kita membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain. Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” ujar dia menegaskan.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (24/01/2023), bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas. Padahal dalam tuntutan tim JPU, Henry dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp.200 miliar atas dakwaan penggelapan dana nasabah.

Majelis hakim menyatakan, Henry memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU. Namun, menurut hakim, kasus itu tergolong sebagai perkara perdata. Majelis hakim juga memandang kasus ini lebih baik diteruskan di Pengadilan Niaga karena tergolong perkara perdata.

Merespons vonis lepas dari PN Jakarta Barat terhadap Henry Surya, Kejakgung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). JPU dalam memori kasasinya menegaskan, putusan lepas oleh PN Jakarta Barat adalah akibat dari kesalahan majelis hakim dalam penerapan hukum terkait sangkaan yang menjerat Henry Surya sebagai terdakwa.

Sebanyak 896 korban kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya juga mengajukan kasasi ke MA. Para korban juga menuntut MA mengabulkan permohonan ganti rugi di perkara ini.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.