Ketua DPC LSM KPK Nusantara Layangkan Surat Konfirmasi ke Dinas Pemkab Pelalawan

Modusinvestigasi.online, PELALAWAN – Amiruddin Yusuf Selaku Ketua DPC LSM KPK Nusantara yang ditemui di Perkantoran Bakti Praja, Selasa (27/7/21) mengatakan, bahwa pengurus DPC LSM KPK Nusantara baru-baru ini telah melayangkan surat konfirmasi Kepada beberapa Dinas, terkait penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan keterangan dan data yang kami terima, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan telah melakukan rasionalisasi anggaran sebesar Rp 208.024.965.646,- (dua ratus delapan milyar rupiah).

Dari nilai tersebut dilakukan pergeseran anggaran untuk penaganan covid-19 sebesar Rp 63.035.401.000,-(enam puluh tiga milyar tiga puluh lima juta empat ratus satu ribu rupiah).

Terkait dengan hal ini, ada empat Dinas yang sudah kami layangkan surat konfirmasi yang  terlibat dalam penggunaan anggaran Covid-19, yang anggarannya berasal dari APBD Pelalawan tahun anggaran 2020. Diantaranya ,Dinas Kesehatan dengan program kegiatan pembagunan atau rehab ruang isolasi bertekanan negatif Rp 695.644.000,-

Pengadaan BMHP ( Masker Rapid test, Hand sanitizer, Kranda  Rp 4.843,441.100, Pengadaan obat suplemen penambah daya tahan tubuh Rp 89.000.000, Pengadaan alat kesehatan perawatan Covid-19 Rp 804.356.000.

Pengadaan alat kesehatan deteksi dini, Rp 50.000.000, Penaganan standar kesehatan pandemi Covid-19 Rp 19.692.113.250.

Dinas Pariwisata Pemuda dan olah raga kegunaan anggaran untuk pembagunan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 dengan anggaran Rp 2.164.779.000

Dinas Sosial penggunaan anggaran untuk kegitan penanganan sosial dampak bencana Covid-19 Rp 27.687.152.000

Dinas Perhubungan

Pembangunan prasarana perhubungan darat Rp 219.500.000. Penggunaan anggaran Pam Gugus Tugas penanganan  Covid-19 sebesar Rp 788.134.000

Sementara, megenai penggunaan dana Covid- 19 ini masih ada beberapa Dinas yang belum kami layangkan surat konfirmasi. kemungkinan dalam waktu dekat ini kami juga akan melayangkan surat konfirmasi, kepada Dinas tersebut,” ucap Amirudin.

Lanjutnya lagi, “Sementara adapun maksud dari surat konfirmasi yang kami layangkan  tersebut agar Dinas yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran pada kegiatan tersebut sebagaimana diatur didalam Undang undang  Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dalam hal ini kami berharap Dinas terkait yang sudah menerima  surat konfirmasi dari DPC LSM KPK Nusantara segera menjawab surat konfirmasi tersebut. Sehingga ada transparansi dalam pengelolaan anggaran Covid-19 ini,” tutupnya. *(Toman.S)