Ketua Dewan Suro SPP Arif Budiman Angkat Bicara Soal Peralihan SHGB 46 Hektar

Modusinvestigasi.Online, Pangandaran  –  Polemik Terkait pelepasan SHGB lahan 46 Hektar di sekitaran kawasan wisata pantai pangandaran yang menuai kritikan, dalam hal ini Arif Budiman ketua dewan suro Serikat Petani Pasundan (SPP) Pangandaran angkat bicara.

Menurutnya Ketika mendengar ada pihak yang berencana menjual tanah ex HGB star trust, saya merasa heran, kenapa tanah HGB di jual ? Bukan kah tanah HGB itu harus di bangun bangunan sesuai dengan rencana permohonan waktu memohon HGB nya dulu waktu awal.

“Namun demikian sekiranya memang benar secara aturan hukum pertanahan yang berlaku, ya silahkan. Toh mungkin ada aparat hukum yang berhak mengkaji benar atau tidaknya,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima modusinvestihasi.Online, Minggu (06/06/2021).

Masalah ini harusnya menjadi kajian BPN Pusat dan Kementrian ATR karena ini tanah yang luas, dan kami sebagai masyarakat pangandaran akan memberikan laporan informasi ini kepada BPN pusat dan Kementrian ATR.

“Walaupun entah bagaimana nantinya respon dari BPN Pusat dan Kementrian ATR, yang penting kami wajib memberikan informasi ini. Semoga Aparat hukum segera mengkaji rencana penjualan tanah Ex HGB star trust ini,”katanya.

Dimana dalam hal ini Terkait HGB, Pasal 35 UUPA mengatur bahwa : Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

“Selain itu Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Ini artinya, pemegang sertifikat HGB nantinya tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut,”jelas arif.

Maka dari itj Penggunaan HGB (Hak Guna Bangunan) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Pada pasal 32 dinyatakan bahwa pemegang HGB berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan HGB, selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya, serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya, dan HGB itu hanya boleh di jual kalau sudah ada bangunan nya, bukan tanahnya. Tandasnya.

(Budi/Red)