Beranda Nasional Kepala Puskesmas Bergas Alergi Wartawan, Wali Korban Akan Mengacu UU Keterbukaan Informasi...

Kepala Puskesmas Bergas Alergi Wartawan, Wali Korban Akan Mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik

KABUPATEN SEMARANG (pelitaindo.news) – Kepala Puskesmas Bergas tidak mau menemui wartawan kayanya alergi sekali, Ada apa dengan Puskesmas Bergas ?

Menindaklanjuti tertanggal 22 September 2022, dimana kedua orang tua korban pencabulan bersama wali korban mendatangi Puskesmas Bergas dengan harapan bisa mendapatkan hasil resume medis terkait visum awal yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Bergas sebelum korban diarahkan ke RS Bhayangkara oleh pihak PPA.

Tepatnya hari senin tanggal 03 Oktober 2022 sesuai dengan hasil chatting antara orang tua korban dengan salahsatu bidan yang mana akan mengupayakan agar keluarga korban berhak untuk mendapatkan hasil resume medis pasca visum di Puskesmas.

Setelah diarahkan untuk naik ke Lt. 2 ruangan Kapus (Kepala Puskesmas) kedua orangtua korban dan wali korban diterima oleh Dr. Tina Darmi selaku Kapus, pada saat setelah ditanya oleh Kapus Bergas tersebut, hal yang unik keluar dari perkataannya.

“Mas ini siapa? Mas ini wartawan yang pernah bicara dengan saya via telepon waktu itu? Mas ini walinya korban atau wartawan?” Setelah dijawab oleh wali korban sebagai wali dari salahsatu korban lalu Kapus tersebut menyuruh keluar dengan alasan cukup dengan kedua orang tua korban saja dirinya berbicara.

Asep NS sebagai satu wali dari korban pelecehan yang terjadi di Dsn. Segeni Ds. Pagersari Kec. Bergas Kab. Semarang beberapa waktu lalu, mengantar korban untuk mengajukan surat permohonan resume dari Puskesmas Bergas Kab. Semarang

(3-Oktober-2022) mengatakan “tiba-tiba saya di suruh keluar, setelah saya menjelaskan bahwa saya adalah wali korban dan pekerjaan saya sebagai orang media dikarenakan ditanyakan oleh Kapus sebelumnya”.

“Setelah saya tunggu beberapa lama saudara saya dan salahsatu ibu korban diruangan kepala Puskesmas, dan pada saat keluar saya tanyakan hasilnya, bahwa mereka tetap tidak diperbolehkan oleh Kapus untuk mendapatkan hasil resume medis dengan alasan bahwa jika tidak dengan menggunakan surat dari kepolisian dan juga sesuai dengan arahan dari dinas kesehatan “, tambah Asep.

“Saya sangat mengapresiasi dari penyampaian bidan Puskesmas yang pada pertemuan pertama tertanggal 22 September 2022 dengan menyebutkan dicoba saja ya pak, Bu, dengan membuat surat permohonan untuk meminta resume medis, akan tetapi kami tidak bisa menjamin dikarenakan itu kewenangan dari Kapus kami,” papar Asep.

“Kenyataannya kepala Puskesmas tersebut menolak untuk memberikan hasil resume medis dengan alasan yang menyebutkan bahwa sudah menjadi aturan dari Dinkes,” pungkas Asep.

Usai keluarnya kedua orang tua korban serta-merta saat itu juga team liputan bersama wali korban kembali lagi mendatangi Lt.2 ruangan kepala Puskesmas untuk meminta statement, dan diarahkan oleh salah seorang pegawai untuk ke bagian TU.

Dan ternyata kepala Puskesmas sedang berada diruangan TU seraya mengatakan  “Mas silahkan jenengan konfirmasi aja ke PPA dan Dinkes, njeeh…ujarnya dengan nada yang males serta banyak kesibukan.

Jika mengacu ke UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1 butir 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :

“Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang–undangan”, bukankah seharusnya keluarga korban dapat resume medis?.

Asep NS selaku wali dari korban akan tetap mengacu dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU HAM, dan juga UU perlindungan saksi dan korban untuk mendapatkan hasil resume medis. (Team Liputan)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.