Kemenag Tindaklanjuti Dugaan Pungli di MAN 2 Indramayu

Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Jl. Olahraga No. 3 Karanganyar, Indramayu

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Drs. H. Zaenal Arifin, MA., Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Indramayu buka suara, terkait pemberitaan dugaan pungli yang terjadi di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 2 Indramayu. Pungutan melalui ketua komite sekolah, melakukan penarikan sumbangan pembangunan dan Kegiatan Ekstrakurikuler terhadap para peserta didik.

Zaenal Arifin menyampaikan, penggalangan sumbangan pembangunan dan kegiatan ekstrakulikuler tidak ada koordinasi serta laporan secara tertulis kepada pihaknya.

“Tentu, akan kami tindaklanjuti informasi tersebut. Karena mereka tidak memberikan laporan kepada kami,” tegas Zaenal, saat dirinya dijumpai beberapa wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023).

Dijelaskan olehnya, bahwa tugas komite madrasah memang diperbolehkan untuk menarik sumbangan terhadap orangtua siswa. Namun dilakukan secara sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya.

“Memang adanya komite itu bertujuan untuk membantu pembiayaan madrasah, namun dilakukan secara sukarela, dan apabila ditentukan itu jelas tidak boleh, dan kami akan memanggil pihak MAN untuk memberikan penjelasan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, terkuak adanya penarikan dana ratusan ribu rupiah yang dilakukan oleh Madrasah Aliyah Negeri 2 Indramayu melalui Komite Madrasah kepada peserta didik, Rabu (15/03/2023).

Penarikan dana tersebut, berdalih untuk ”Sumbangan pembangunan & kegiatan Ekstra” yang dilakukan pada tahun 2022 kemarin. Dan diduga bahwa pungutan dilakukan terhadap peserta didik Madrasah Aliyah Negeri terkait. Dari bukti sebuah kwitansi yang diberikan kepada siswa, tercatat besaran yang diminta oleh pihak Komite Madrasah itu berkisar senilai Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Masrifah selaku bendahara pada 30 September tahun 2022.

Meski menggunakan komite, namun pihak MAN 2 Indramayu disinyalir telah melanggar ketentuan dari PMA Nomor 16 tahun 2020 tentang tata cara penarikan atau penggalangan dana kepada orang tua atau walimurid yang semestinya tidak mengikat serta ditentukan jumlahnya.

Dijelaskan dalam PMA tersebut, bahwasanya sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa peserta didik, orang tua/wali, baik perorangan, maupun bersama-sama secara sukarela, dan tindak mengikat madrasah.

Sementara, Wakasek Bidang Humas MAN 2 Indramayu, Drs. Mustamil, M.Pd. menyampaikan, bahwa bukan kewenangannya dalam menjelaskan, upaya konfirmasi awakmedia tentang ada informasi tersebut. Hal itu, merupakan kewenangan dari kepala sekolah yang berhubungan sedang ada kegiatan diluar sekolah.

”Nanti saja besok mas ketemu dengan kepala sekolah, karena itu bukan kewenangan saya untuk menjelaskan,” ujar Mustamil, Kamis (16/03/2023) kepada wartawan melalui via celulernya.

Sekedar mengingat, bahwa sehari sebelumnya, pihak Sekolah MAN 2 Indramayu sudah meng agendakan kepada beberapa wartawan dalam menyampaikan penjelasan tentang beredarnya informasi tersebut. Namun, sejumlah wartawan telah mendatangi lembaga tersebut, tetapi pihak-pihak yang bersangkutan ingkar janji. Bahkan terlihat, tidak ada pihak security yang berjaga disana. (Sanaji)