Kejagung Tangkap Petinggi dan Eks Petinggi ANTAM

Modusinvestigasi.Online, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, menahan dua orang petinggi dan mantan petinggi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Mereka berinisial AL selaku Direktur ANTM periode 2008-2013 dan HW selaku Direktur Operasional ANTM.

Bersama keduanya, Kejaksaan Agung juga menahan BM selaku Mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai dengan sekarang. Keempatnya ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Keempatnya ditahan, seusai diperiksa Tim Jaksa Penyidik Jam Pidsus hari ini, Rabu (2/6). Dua orang lain yang juga diperiksa hari ini, tidak dilakukan penahanan. Keduanya adalah BT selaku Karyawan ANTM dan DM selaku Staf Manager Legal ANTM periode 2007-2019.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan para tersangka terhitung untuk waktu 20 hari, mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2021. Terhadap tersangka BM, Kejagung menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu tersangka AL, HW, dan MH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lewat keterangan resminya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan dalam perkara ini telah ditetapkan 6 orang tersangka.

Terhadap 2 orang tersangka yang belum hadir, yaitu tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP sejatinya turut diperiksa pada hari ini. Namun karena berhalangan hadir, dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada dua tersangka itu akan dilanjutkan pekan depan.

(Vhe/JS)