Beranda Hukum & Kriminalitas Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Dinilai Penuh Kejanggalan, DPP TKN Desak Kapolda...

Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Dinilai Penuh Kejanggalan, DPP TKN Desak Kapolda Turun Tangan

23

Medan (Pelitaindonews) — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu menuai kritik keras. Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, menilai proses hukum berjalan lamban dan dipenuhi kejanggalan. Lebih dari 21 hari sejak laporan dibuat, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tak kunjung diterbitkan, meski visum, barang bukti, saksi, serta olah TKP disebut telah selesai.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/11/2025), Adi Lubis menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan banyak kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

Korban, Trisna Ginting, mengalami lebam parah pada wajah dan gangguan penglihatan. Ia memastikan pengeroyokan dilakukan bukan hanya oleh dua orang terlapor, tetapi juga beberapa pelaku lain yang tidak ia kenali akibat kondisinya yang babak belur.

Usai kejadian, warga bersama Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa Trisna ke RS Umum Pancur Batu. Namun sebelum mendapat penanganan, dua oknum yang diduga intel datang menggunakan Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu dengan alasan Kapolsek membutuhkan keterangan segera. Perawat sudah mengingatkan bahwa korban belum ditangani, tetapi desakan tetap dilakukan.

Sesampainya di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek. Ia justru berhadapan dengan Kanit Junaedy Karo Sekali, yang disebut berada bersama keluarga terlapor. Trisna mengaku pihak kanit sempat menghalanginya membuat laporan dan menyarankan penyelesaian kekeluargaan, padahal kondisi korban membutuhkan perawatan mendesak. Korban tetap meminta laporan dibuat dan meminta surat visum sebelum pulang sekitar pukul 03.00 WIB.

Keesokan harinya, korban diarahkan untuk visum ulang di RS Brimob karena visum RS Pancur Batu dinyatakan tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan biaya yang mencapai sekitar Rp15 juta. Tidak mampu membayar, korban pulang dan kembali dirawat bidan sebelum akhirnya melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya sekitar Rp3 juta.

Adi Lubis menilai rangkaian kejadian ini mencerminkan penyimpangan prosedur dan mencederai rasa keadilan. Hingga lebih dari tiga minggu berlalu, tidak ada satu pun terduga pelaku yang diamankan dan keluarga korban belum menerima SP2HP.

Ia mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Medan turun tangan agar penanganan perkara tidak mandek. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jika bukti sudah ada, tangkap pelakunya. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Menurut Adi, Polsek Pancur Batu telah memiliki alat bukti, saksi, dan hasil olah TKP yang cukup untuk melakukan penindakan. Ia memastikan TKN akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

(Tim)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.