Beranda Nusantara Kapolres Lampung Timur Pimpin Apel Konsolidasi PPKM Level 4 Covid-19

Kapolres Lampung Timur Pimpin Apel Konsolidasi PPKM Level 4 Covid-19

56

Modusinvestigasi.online, Sukadana – Apel Konsolidasi Penyekatan Pembatasan Mobilitas Pada Kriteria Level 4 Covid-19 di Lapangan Lampung Timur, pada Jum’at (13/8/2021),

Penerapan PPKM level 4 di Lampung Timur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.

Komandan Kodim 0429 Letkol Kav. M Darwis, Kepala BPBD Lampung Timur, Kadishub Lampung Timur, Kadis Kesehatan Lampung Timur, Kasat Pol PP , serta Pejabat Utama Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H menyampaikan bahwa Penyekatan Pembatasan Mobilitas Masyarakat PPKM Level 4, yang dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021, bertujuan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

Kriteria PPKM Level 4 di wilayah Kabupaten Lampung Timur, akan disiagakan 5 Pos Penyekatan Antara lain Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti.

Pos Penyekatan – Penyekatan tersebut akan disiagakan personil gabungan, yang terdiri dari Institusi Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total Berjumlah 160 Personel ” Jelas AKBP ZAKY

Personel di Pos Penyekatan bertugas melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan Surat keterangan Bebas COVID-19 berdasarkan Rapid Test Antigen dan memutar Balikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

“”Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” ,” kata Kapolres.*(Humas Polres Lampung Timur/Firdaus)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.