K. Sarbumusi Tanggapi Diskriminasi Buruh PT. Pratama Abadi

pelitaindonews, Garut – Sebagai Ketua K.Sarbumusi organisasi buruh dibawah naungan ormas terbesar di Indonesia yaitu NU yang menghimpun para buruh (pegawai) yang bekerja di Pabrik Sepatu PT.Pratama Abadi Industri Cabang Garut, tiba-tiba diperlakukan tidak adil, dan diskriminatif, gara-gara merekrut buruh lainnya untuk bergabung dalam wadah KSarbumusi, akhirnya oleh pihak manajemen perusahaan tersebut dipecat,atau di PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas, dan terkesan mengada-ngada.

“Perlu dijelaskan, dalam hal ini bahwa awalnya saya sedikit pun tidak pernah menyangka, bahwa atas nama pribadi dan teman teman  yang ada di perusahaan akan mendapatkan perlakuan yang seperti ini sampai pada akhir nya  harus di dipecat atau di PHK,” ungkap taufik.

Di sela-sela aksi unjuk rasa K.Sarbumusi Jawa Barat mentut perlakuan tidak adil pihak manajement PT.Pratama Abadi Industri Cabang Garut, yang berlokasi di bibir Jln. Raya Bandung -Tasikmalaya, Desa Cijolang,Kamis (9/9/2021).

Taufik mengatakan, dirinya mempunyai keyakinan yang besar dan kuat tentang bagaimana tempat perusahaan dia bekerja yaitu PT Pratama abadi industri sebagai perusahaan yang memasok sepatu terhadap Naike sebagai brand global yang memiliki nilai – nilai prinsip yang kuat terhadap kebebasan berserikat dan menghormati perundingan bersama akan melakukan tindakan atau upaya yunion basting atau pemberantasan terhadap serikat pekerja.

Menurut Taufik, dirinya dipercaya dan mengemban amanah  sebagai Ketua basis  Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi) dibawah naungan Ormas Islam terbesar di Indonesia yakni NU  yang mempunyai prinsip prinsip yang jelas.

“PT.Pratama Abadi Industri  pemasok perusahaan Naike yang kita ketahui telah menandatangani perjanjian atau kesepakatan POA ( pridem of asesiason ) Yang di tandatangani pada tanggal 07 juni 2011, paparnya seraya mengatakan, dimana perjanjian POA tersebut sebagai bentuk implementasi dari pada pelanjutan undang undang no 21 tahun 2000  yang mengatur kebebasan serikat.

Perjanjian POA itu, demikian tandasnya, menghasilkan tiga prinsip dasar, diantaranya :

  1. Perusahaan menjamin kebebasan berserikat

  2. Perusahaan akan memberikan ijin seluas luasnya terhadap kebebasan berserikat

  3. Perusahaan tidak akan ikut campur terhadap urusan apapun tentang serikat. Hal tersebut, tentu menjadi keyakinan buat dia secara pribadi dan teman teman anggota lainya.

Masih menurut Taufik, bahwa pendirian basis KSarbumusi tidak akan mendapatkan penjegalan dari pintu pihak perusahaan. Hal itu kata dia, yang menjadi Kami pertanyakan dan sangat disayangkan.

Jelas pelaporan kami tersebut saya lakukan, kata dia, karena memang sesuai prosedur yang dilindungi oleh Undang -undang tersebut, ancamannya jelas hukumnya jelas.

adapun tahap laporan tersebut kami tidak saya secara pribadi tidak sekonyong-konyong langsung melaporkan, kami sudah melakukan beberapa tahapan. seperti imbuhnya seperti dibawah ini :

  1. Kami melakukan surat menyurat langsung meminta pertemuan – pertemuan yang disebut Tripartit namun ,kami mendapatkan jawaban yang tidak pasti

  2. Kami melakukan surat menyurat yang dilakukan oleh DPW terhadap Badan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan kami sempat dilakukan perundingan atau istilahnya mediasi dari pengawasan.

Dan dilakukan secara zoom meting dan saya mempunyai pesan whatsapp dari pada pihak pengawasan yang menyampaikan bahwa perusahaan memang sudah melakukan pelanggaran dalam kebebasan berserikat namun nota dari pada pertemuan tersebut atau mediasi tersebut tidak dapat kami dapatkan, sebab bersifat khusus yang dilakukan oleh pihak penguasa  terhadap perusahaan.

” Sangat disayangkan karena disini, hak Kami yang terberangus, tapi kami percaya bahwa Polda Jabar menangani hal ini secara profesional, terbuka dan menjungjung asas keadilan.

(yusup)