JAKARTA (pelitaindo.news) – Sejak awal gerakan buruh berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja telah melanggar konstitusi dan akhirnya terbukti dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK sehingga harus diperbaiki paling lama 2 tahun sejak Putusan MK itu dibacakan pada 25 November 2021. Akibat Putusan inkonstitusional itu maka penyelenggara negara harus menangguhkan semua tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk tentunya terkait penentuan UMP/UMK.
Bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI adalah penyelenggara negara yang tunduk pada Putusan MK sehingga mengambil kebijakan strategis tanpa mendasari kepada UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan. Oleh karenanya terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 ini patut disyukuri karena hal ini merupakan keberhasilan perjuangan buruh Indonesia dengan melakukan gerakan penolakan serentak terhadap UU Cipta Kerja termasuk di dalamnya tentang penentuan UMP/UMK berdasar PP 36 tentang Pengupahan.
Dr H Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
menyampaikan agar keberhasilan gerakan buruh ditentukan oleh keberhasilan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Ia juga menegaskan posisi buruh dalam konsep tripartit setara dengan pemerintah dan pengusaha. Oleh karena itu buruh tidak boleh menunduk-nunduk kepada pemerintah dan pengusaha.
Adapun dengan adanya perhitungan baru sesuai Permenaker yang menyatakan bahwa kenaikan maksimun UMP adalah 10% maka kami berpendapat bilamana di suatu daerah ternyata ketentuan kenaikan upah itu lebih dari 10% maka para Gubernur agar tetap menetapkan apa adanya karena sesungguhnya itu adalah perhitungan yang objektif. Dengan begitu maka kami meminta kepada Menaker dan Mendagri agar tidak perlu memberi teguran karena itu sesungguhnya adalah masalah kebijakan lokal.
Sementara itu, terkait dengan adanya gugatan dari APINDO terhadap Permenaker itu, organisasi buruh siap menjadi tergugat intervensi dan kami telah siap dengan berbagai argumen hukum yang sejak lama telah dipersiapkan. Bahkan argumen hukum ini juga pernah memenangkan di PTUN Jakarta Timur atas gugatan APINDO DKI terkait UMP DKI Jakarta 2022 yang tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya PP 36 tentang Pengupahan. (KSPSI Jabar)