Beranda Hukum & Kriminalitas Judi Online Marak Beredar, Bandar dan Pemainnya Harus Ditangkap!

Judi Online Marak Beredar, Bandar dan Pemainnya Harus Ditangkap!

Jakarta, MH – Perkembangan teknologi informasi digital dan media sosial di Indonesia ini sangat memiliki pengaruh dalam kehidupan masyarakat. Namun, hal tersebut masih disalahgunakan untuk perjuadian online.

Azmi Syahputra selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti mengamati hal tersebut dengan banyaknya situs-situs judi online yang masih marak beroperasi. Penawaran judi online sampai ke media sosial what’sapp dan media sosial lainnya. Bahkan situs-situs judi online juga berani memasang iklan promosi berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.

“Ini jelas penyalahgunaan atas perkembangan teknologi informasi dan kejahatan. Ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana,” ujar Azmi, Senin (30/5/2022).

 “Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang back up judi online ini,” tegasnya.

Azmi menyarankan, beberapa solusinya yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personil tim. Sehingga, satuan tugas ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam.

“Dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit kementerian komunikasi dan informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online,” ucap Azmi.

Azmi juga merekomendasikan masyarakat diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melaporkan jika menemukan akun perjudian online. Dia mengusulkan, laporan ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama misal 2 jam setelah pelaporan warga.

“Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa terapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online,” lanjut Azmi.

Diketahui, ancaman pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Azmi mengingatkan, sampai saat ini upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online. Padahal, judi online ini berdampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Bagai masuk dalam lingkaran setan dan berpotensi terjebak dalam lilitan hutang, akan ketagihan hingga kebangkrutan dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi,” sebut Azmi.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.