Beranda News Indramayu Jadi Pilot Project Pilkades Digital, Tahapan Dimulai 1 Oktober 2025

Indramayu Jadi Pilot Project Pilkades Digital, Tahapan Dimulai 1 Oktober 2025

2

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak Tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu dan dipimpin Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudradjat.

Dalam sambutannya, Jajang menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses panjang. Sebelumnya, pada tahun 2023 pemilihan sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.

Menurutnya, kepastian pelaksanaan Pilkades baru diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Indramayu segera menyiapkan Peraturan Bupati yang resmi ditetapkan pada 22 September 2025.

“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” ungkapnya.

Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu menetapkan tahapan Pilkades Serentak, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil.

Tahapan Pilkades 2025

  • Pencalonan: Pendaftaran bakal calon kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Penelitian administrasi dan seleksi tambahan dilanjutkan dengan penetapan calon pada 21 November, pengumuman resmi 24 November, serta pengundian nomor urut pada 25 November 2025.
  • Pemilih: Pencacahan daftar pemilih 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 27–28 November, distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025.
  • Kampanye: Masa kampanye 2–4 Desember, masa tenang 5–9 Desember 2025.
  • Pemungutan suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB.

Pilkades kali ini menggunakan sistem semi-digital, menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilkades Digital di Jawa Barat. Adapun syarat calon kuwu di antaranya: berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, minimal lulusan SMP/sederajat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, berkelakuan baik, tidak pernah terlibat kasus pidana atau penyalahgunaan narkoba, serta tidak sedang menjabat kuwu di desa lain.

Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 berjalan lancar, aman, dan kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih rakyat secara demokratis. (Prapto/Herman Tongol)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.