Beranda Tipikor Hakim Agung Sudrajat beserta 5 jajaran Diberhentikan sementara oleh MA

Hakim Agung Sudrajat beserta 5 jajaran Diberhentikan sementara oleh MA

Jakarta – Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta lima orang jajarannya diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah enam orang tersebut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap pengurusan perkara.

Andi Samsan Nganro selaku Juru Bicara (Jubir) MA, mengatakan MA langsung berbenah dan mengambil langkah konkret pasca penetapan Agung Sudrajad beserta lima jajarannya sebagai tersangka oleh KPK.

“Tepat pukul 17.00 WIB pimpinan MA (Ketua MA, M. Syarifuddin) dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integitas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi,” ujarnya, Senin, (26/9/2022).

Andi melanjutkan, M. Syarifuddin juga melakukan evaluasi kinerja dan kemuadian mengambil langkah-langkah konkret.

“Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” ujar Andi.

  1. Syarifuddin juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN.

“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA dan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkunganunit kerja MA,” ujarnya.

Dia menjelaskan sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA nomor 7, 8 dan 9.

“Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius,” tutur Andi.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim dan empat pegawai. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati ada Elly Tri Pangestu yang menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri. Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.