Gubernur Tunjuk PLT Sekda Banten di Nilai Offside

Modusinvestigasi.Online, Banten – Setelah pengunduran diri Sekda Banten, Al Muktabar tertanggal 22 Agustus 2021, kemudian Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin menjelaskan bahwa Gubernur Banten telah menunjuk Kepala Inspektorat, Muhtarom sebagi Pelaksana Tugas Sekda Banten.

Menurut Kamaludin, Koordinator Presidium NGO Banten dinilai terlalu cepat tanpa melihat dan mengacu pada Perpres No. 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Lebih jelas diterangkan Kamaludin, mengacu Perpres tersebut disebutkan pasal 7 di ayat 1 sudah dituangkan bahwa, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat Sekretaris Daerah Provinsi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Sekretaris Daerah Provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah Provinsi.

Selanjutnya Kamaludin menerangkan. pada ayat 2 hingga 6 diuraikan bagaimana usulan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup, Menteri juga akan menyampaikan persetujuan ataupun penolakannya, dan juga dijelaskan, bilamana adanya penolakan dari Menteri maka Gubernur menyampaikan usulan baru penjabat Sekda. Selanjutnya Gubernur baru bisa menetapkan Penjabat Sekda dengan Keputusan Gubernur sejak diterimanya Surat Persetujuan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri.

Tapi, ungkap Kamaludin, mekanisme ini sepertinya tidak terekspose secara baik atau diduga tanpa adanya mekanisme, tiba-tiba Gubernur menunjuk Pelaksana tugas Sekda, ini menjadi pertanyaan besar publik atas regulasi ini.

Disisi lain, Kamaludin juga mempertanyakan, terkait pengunduran diri Sekda Banten, Al Muktabar ini, apakah sudah diamini dan disetujui oleh Menteri terkait atau belum ? Jadi, semua yang terjadi pada rangkaian pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda hingga penunjukkan Penjabat Sekda adalah satu rangkaian regulasi yang tidak dapat dipisahkan.

“Ini harus clean and clear dulu,”ujar Kamaludin sambil menambahkan jangan publik jadi dibuat bingung dan bertanya-tanya.

Terlepas runmor adanya komunikasi yang tidak sinkron dan terjadi disharmonisasi antara Gubernur dan Sekda, Al Muktabar, Kamaludin menilai, hal wajar ketika dimensi politik dan eksekutif berdampingan,”wajar saja ya, Gubernur adalah Jabatan politik, Sekda merupakan ASN alias Birokrat tertinggi di Provinsi ini, ketika ada yang tidak nyambung, ya wajarlah, tinggal bagaimana diantaranya membuat pola sambung rasa dan raga yang kelak bisa harmonis dan berjalan, saat deadlock, ya putuslah,”terang Kamaludin.

Menurut Kamaludin, berdasarkan pengamatan selama ini, miskomunikasi antara Gubernur dan Sekda, ada indikasi terkait program kegiatan Pembangunan Sport Centre, disatu sisi, Sekda, Al MUktabar sebai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengusulkan agar Proyek Sport Centre ditunda dulu mengingat situasinya sedang menghadapi pandemic covid-19, dan diharapkan pada fokus di bidang pendidikan dan kesehatan, sementara Gubernur menginginkan agar Sport Centre bisa diresmikan pada bulan April 2022, sebelum masa kepemimpinannya berakhir. “Mungkin Gubernur mau meninggalkan monumental penting di masa kepemimpinannya,”ujar Kamaludin.

(Pran’s/Yani)