Beranda News Gerbang Stadion Si Jalak Harupat Bakal Dilelang Eksekusi

Gerbang Stadion Si Jalak Harupat Bakal Dilelang Eksekusi

4
seluas 4.103 meter persegi, yang kini digunakan sebagai akses gerbang utama stadion SI JALAK HARUPAT, stadion Kebanggan Jawa Barat itu, ternyata berstatus sita pengadilan sejak tahun 2000, dan kini akan segera dilelang eksekusi.

Bandung, PelitaIndoNews | Proyek pembangunan Stadion Si Jalak Harupat, yang selama ini menjadi ikon olahraga dan kebanggaan Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Investigasi redaksi aswajanews.id mengungkap bahwa sebagian lahan seluas 4.103 meter persegi, yang kini digunakan sebagai akses gerbang utama stadion, ternyata berstatus sita pengadilan sejak tahun 2000, dan kini akan segera dilelang eksekusi.

Fakta mencengangkan ini terkuak setelah redaksi mengantongi salinan tiga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menegaskan status sita tersebut, yakni: Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 292/PDT/G/1999/PN.BDG tanggal 18 Januari 2000, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 220/Pdt/2000/PT.Bandung tanggal 14 November 2000, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2728 K/Pdt/2001 tanggal 23 Desember 2003.

Ironisnya, meski status hukum tanah tersebut sangat jelas, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemuda dan Olahraga tetap melaksanakan pembebasan lahan pada tahun 2003. Langkah ini memicu pertanyaan serius mengenai legalitas pengambilalihan tanah yang secara hukum masih berada dalam status sita oleh pengadilan sejak tahun 2000 dan kini akan segera dilelang.

Lebih jauh, informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa proyek stadion yang menghabiskan anggaran hingga Rp 67,5 miliar diduga kuat disusupi praktik penggelembungan harga (mark up). Selisih nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp30 hingga Rp40 miliar bahkan pernah dilaporkan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses penyelidikannya.

Sejumlah kalangan juga menyuarakan dugaan kuat bahwa Panitia Pembebasan Lahan bekerja secara tidak transparan dan sarat dengan praktik koruptif. Kecurigaan ini diperkuat oleh minimnya dokumentasi terbuka, ketidaksesuaian status hukum tanah yang dibebaskan, serta absennya laporan akuntabilitas yang dapat diverifikasi secara publik.

Untuk menguji tanggung jawab instansi terkait, redaksi aswajanews.id telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung pada 30 Mei 2025 dengan nomor surat 003/ASK/RDK/V/2025. Surat tersebut mengajukan enam pertanyaan kunci, termasuk: apakah dinas mengetahui status sita tanah tersebut saat pembebasan dilakukan, sejauh mana proses mark up terjadi, dan bagaimana status hukum administratif tanah tersebut saat ini.

Salinan surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Kepala Bagian Aset dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung, namun hingga berita ini diturunkan, keduanya masih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Ketidakterbukaan ini dianggap sebagai bentuk pengabaian serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang wajib dijalankan oleh setiap instansi pemerintah.

Sikap diam ini diperparah dengan tidak adanya respons hingga batas waktu klarifikasi yang diberikan selama empat hari kerja. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa ada kejanggalan serius dalam proses pembebasan lahan, sekaligus menyoroti lemahnya kontrol internal pemerintah daerah atas pengelolaan aset publik.

Sementara itu, pihak pemohon yang mengajukan sita pada tahun 2000 kini tengah mengupayakan lelang eksekusi atas lahan gerbang utama Stadion Si Jalak Harupat. Jika dikabulkan, maka eksekusi pengadilan dalam bentuk lelang terhadap lahan yang kini menjadi akses utama stadion tak dapat dihindari, yang jelas akan menimbulkan konsekuensi serius baik bagi operasional stadion maupun reputasi Pemerintah Kabupaten Bandung.

Kasus ini tidak hanya menyangkut prosedur administratif dalam pembebasan tanah, melainkan menyentuh aspek fundamental penegakan hukum, kepastian hak atas tanah, serta perlindungan kepemilikan warga negara. Jika benar pembangunan dilakukan di atas tanah berstatus sita tanpa penyelesaian hukum yang sah, maka konsekuensinya akan dilaksanakan pelelangan aset negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kabupaten Bandung.

aswajanews.id akan terus mengikuti dan mempublikasikan perkembangan kasus ini, serta memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi lanjutan, termasuk dari Kejaksaan, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Bandung, sebagai bagian dari komitmen terhadap keadilan, transparansi, dan pengelolaan proyek strategis daerah secara bertanggung jawab.

Reporter: Tim Investigasi PelitaIndonews

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.