Beranda Nusantara Dugaan Anggota Dewan Jadi Beking Pengusaha Ilegal Semakin Menguat

Dugaan Anggota Dewan Jadi Beking Pengusaha Ilegal Semakin Menguat

pelitaindonews, PURWAKARTA – Dugaan terkait anggota DPRD Purwakarta yang diduga bekingi pengusaha peternakan ayam semakin menguat.

Kehadiran anggota dewan mendampingi pengusaha peternak ayam saat dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibenarkan berbagai pihak yang ada saat perundingan.

Terlebih lagi hal itu diperkuat oleh foto eklusif yang didapatkan modusinvedtigasi.com (KMI Group), anggota dewan tersebut duduk paling pinggir dengan menggunakan baju batik disamping pengusaha peternak ayam ilegal.

Sebelumnya diberitakan

Pihak pengusaha ayam potong di Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu kangkangi regulasi aturan atau regulasi pemerintah daerah setempat.

Walaupun sudah disidak dan ditindak oleh satpol pp dan opd terkait agar tidak beroperasi, namun perusahaan tetap beroperasi.

“Iya dulu kita tindak. Bahkan sudah ada kesepakatan hitam diatas putih, bahwa mereka tidak akan beroperasi sebelum mengantongi izin,” kata Iman, Kabid Gakda pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten.

Mengetahui perusahaan tersebut beroperasi secara diam-diam, Kabid Iman merasa geram karena sudah mengkangkangi perjanjian hitam diatas putih yang sudah ditandatangani bersama.

“Mereka kita panggil ke kantor, untuk menandatangani berita acara bahwa mereka tidak beroperasi sebelum izinnya keluar,” tambah Iman, menerangkan.

Waktu itu, yang datang ada tiga orang dari pihak perusahaan ayam tersebut. Diterima oleh Kabid dan juga Sekretaris Dinas (Sekdis), kemudian menandatangani berita acara tidak akan beroperasi.

“Salah satu yang datang waktu itu anggota dewan,” tegas Kabid Iman.

Namun Iman tidak mengatahui kapasitas anggota dewan tersebut, datang bersama penanggungjawab pemilik kandang ayam.

“Kepentingannya saya kurang paham, karena dia (anggota dewan) hanya mendampingi saja,” kata Iman, mengakhiri pembicaraan.

(Vhe)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.