DPR Soroti Dugaan Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Bandung

Modusinvestigasi.Online, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang  menyoroti dugaan pemalakan dalam proses pemakaman jenazah Covid-19 di Bandung. Menurut Junimart, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Ahmad Dofiri dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil perlu segera mengecek hal itu.

“Turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pemalakan terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut, Bandung,” kata Junimart dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima Junimart dari masyarakat, oknum yang memalak meminta biaya pemakaman hingga Rp 4 juta. Apabila tidak dibayar, kata Junimart, maka oknum tesebut tidak memakamkan jenazah.

“Ini kejahatan pemerasan, bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden,” ucap Junimart.

Junimart meminta Kapolda dan Gubernur Jabar tidak lagi menunggu lama untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku pemalakan yang disinyalir terorganisir.

“Segera proses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Junimart menambahkan setidaknya terdapat tiga keluarga yang menjadi korban pemalakan biaya pemakaman jenazah Covid-19. Seluruhnya merupakan warga Kota Bandung.

“Ini harus ditindak. Mungkin saja korbanya itu lebih dari tiga. Karenanya ini menjadi tugas dari kepolisian untuk mengungkap dan memberantasnya,” tegas Junimart.

Sementara itu, YT menuturkan aksi pemalakan tersebut terjadi pada 6 Juli 2021, sekitar pukul 20:00 WIB. YT mengantarkan jenazah ayahnya untuk dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Cikadut.

Sebelum pemakaman, YT menyatakan didatangi oleh oknum petugas makam, R. Oknum tersebut mengaku salah satu kordinator tim. R meminta YT untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.

“Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, ‘kenapa saya harus bayar Pak?’ Waktu itu sekitar pukul delapan malam,” kata YT.

Menurutnya, R menyebut pemakaman jenazah Covid-19 non-muslim tidak ditangung oleh pemerintah. Mendengar itu, YT bersama keluarga memohon keringanan biaya. Setelah melalui negosiasi yang alot, akhirnya YT harus membayar sebesar Rp 2,8 juta. Bukti catatan perincian pembayaran, menurut YT, ditulis di atas kertas.

Setelah pemakaman selesai sekitar pukul 23.00 WIB, YT kembali diminta uang senilai Rp 50.000 dengan dalih untuk membeli vitamin para petugas penggali makam.

(Veronica/MI)