Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Modusinvestigasi.Online, Kualatunggal – Pihak Kepolisian Daerah Jambi tidak menahan Budi Azwar Anggota Komisi 1 DPRD Tanjung Jabung Barat fraksi Partai Golkar, yang saat ini telah berstatus TSK terkait kasus pencurian buah kelapa sawit.

Budi Azwar dinilai Koperatif, selama proses pemeriksaan. Karena itu dirinya tidak ditahan hingga proses persidangan, akan tetapi hanya dikenakan wajib lapor.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Seperti dilansir dari media Modus Investigasi.Online pada (29/06/21) kita hanya memberlakukan wajib lapor kepada Budi Azwar, setelah menjadi tersangka.

“Sudah didiskusikan dengan penyidik. Jadi, dengan pertimbangan saat kita periksa beliau kooperatif dengan proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (29/6).

Tambah Direskrimum Polda Jambi, bahwa adanya permohonan penangguhan dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat bahwa Budi Azwar akan ada kegiatan dinas.

“Jadi, itu juga yang menjadi pertimbangan kita untuk memberlakukan wajib lapor dalam satu minggu 2 kali,” tuturnya.

Perlu diketahui, Budi Azwar terlibat kasus pencurian kelapa sawit PT Sawit Indonesia. Kerugian akibat pencurian itu, diperkirakan mencapai sekitar Rp 290 Juta.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Abdullah S.E. saat dikonfirmasi oleh awak media melalu sambungan telpon pada kamis (05/08/21). Mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan rapat dengan unsur pimpinan DPRD tanjung jabung barat, memang mita pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu wujud solidaritas kita sesama anggota DPRD, namun untuk proses penegakan hukumnya kita kembalikan kepada penyidik polda jambi.

(Yusbae/MI)