Beranda Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung Bungkam Soal Status Lahan SDN 269 Griya Bumi...

Dinas Pendidikan Kota Bandung Bungkam Soal Status Lahan SDN 269 Griya Bumi Antapani

13
Apa betul Perumnas pernah menghibahkan sebagian tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Bandung untuk pembangunan SDN 269

Bandung, Pelitaindonews — Hingga sepekan berlalu sejak Redaksi melayangkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung pada 12 Juni 2025, tidak satu pun tanggapan diterima redaksi. Surat resmi  itu ditujukan untuk mempertanyakan legalitas penggunaan lahan yang saat ini ditempati oleh SDN 269 Griya Bumi Antapani, sebuah fasilitas pendidikan yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 1.800 meter persegi yang merupakan bagian dari bidang tanah adat seluas ±1,180 hektar milik almarhum Sadiredja.

Dokumen-dokumen resmi yang diperoleh redaksi dari warga dan ahli waris menunjukkan bahwa bidang tanah tersebut masih tercatat atas nama Sadiredja. Bukti administratifnya antara lain berupa Surat Jual Beli Sawah Lepas Mutlak tertanggal 10 Oktober 1941, Ketetapan IPEDA tertanggal 20 Oktober 1978, Surat Keterangan Kepala Desa tanggal 3 November 1979, dan Surat Keterangan Lurah Antapani Wetan Nomor 59303/Anwet tertanggal 26 Maret 2024. Tidak satu pun dari dokumen tersebut menunjukkan adanya pelepasan hak, hibah, atau bentuk pengalihan resmi lainnya dari ahli waris kepada pemerintah atau pihak mana pun, termasuk Perumnas.

Narasi yang berkembang di masyarakat menyebut bahwa Perumnas pernah menghibahkan sebagian tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Bandung untuk pembangunan SDN 269. Namun, hingga berita ini diturunkan, tak satu pun dokumen akta hibah, surat pelepasan hak, maupun berita acara serah terima dapat ditemukan atau disampaikan oleh pihak berwenang. Maka menjadi masuk akal jika publik mulai mempertanyakan: atas dasar apa sebuah fasilitas pendidikan negara berdiri di atas tanah yang belum jelas asal usul peralihannya? Apakah ini bentuk kelalaian administratif atau justru gejala dari persoalan hukum yang lebih serius?

Diamnya Dinas Pendidikan Kota Bandung menghadapi pertanyaan penting ini menimbulkan kekhawatiran publik yang sah. Bila benar tanah tersebut belum pernah dialihkan secara sah dari pemilik asal, maka pembangunan sekolah di atasnya dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa agraria di kemudian hari. Alih-alih menjawab, instansi yang seharusnya menjadi pelopor transparansi justru memilih bungkam.

Redaksi  menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan sekadar rutinitas jurnalistik, melainkan bagian dari upaya pencegahan potensi konflik kepemilikan tanah yang lebih besar. Surat tersebut bahkan telah ditembuskan kepada Wali Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan kontrol sosial yang bertanggung jawab. Namun sayangnya, sikap Dinas Pendidikan Kota Bandung sejauh ini lebih mencerminkan pembiaran ketimbang tanggung jawab.

Apakah pejabat yang berwenang tidak mengetahui persoalan hukum tanah tersebut? Ataukah mereka justru memilih diam karena tahu, tetapi tidak siap bertanggung jawab? Jika lembaga publik enggan merespons pertanyaan sah dari pers, maka publik berhak curiga bahwa ada yang tengah ditutupi. Terlebih dalam konteks pendidikan, keteladanan justru seharusnya dimulai dari kejujuran administratif.

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan kehati-hatian, Redaksi  tetap membuka ruang klarifikasi dari Dinas Pendidikan. Namun apabila keheningan ini terus dipertahankan, maka bukan hanya kredibilitas lembaga yang dipertaruhkan, tetapi juga legitimasi moral dari kebijakan tata kelola ruang pendidikan di Kota Bandung (Tim redaksi)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.